PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros: Status Tergugat Salah Alamat

Purwasuka

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:04 WIB
PT Wagros Digital Indonesia Alias Wagros: Status Tergugat Salah Alamat
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros). (*/Fitri Rachmawati/)

PURWASUKA- Status tergugat I yaitu, Oky Adi Putra sebagai Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) yang disematkan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF) terindikasi salah alamat.

Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang sudah terekspos pada media. Sehingga Oky Adi Putra, Direktur Wagros menganggapnya perlu untuk memberikan hak jawabnya.

“Status tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata  Oky Adi Putra, Senin, 20 Februari 2023, Bandung, Senin 20 Februari 2023.

Dikarenakan sudah ter-publish di media massa lanjut Oky Adi Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif, dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Secara terperinci Oky Adi Putra menjelaskan kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan SHU sebagai berikut;

1. Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020 dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan notaris.

“Wagros sudah menjadi VENDOR resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) SHU,” kata Oky Adi Putra.

2. Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 s/d Januari 2021. Wagros telah menjual beras kepada PT Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp139.911.000.000 (seratus tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah).

“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya. Hal tersebut dilandasi bahwa adanya hubungan kerja sama tersebut sangat baik, dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” jelas Oky Adi Putra.

baca juga

Dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan SHU senilai Rp139.911.000.000, tentunya tercatat juga pada SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.

Menurutnya tidak mungkin kerjasama Wagros dengan SHU tidak berdampakkan keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen SHU.

“Jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Oky Adi Putra.

3. Pada 14 April 2021 dibuatlah perjanjian kerja sama yang kedua dihadapan notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk projek kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp40.125.000.000 (empat puluh milyar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas dasar PKS tersebut pihak SHU wajib menyetorkan DP Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada PT Wagros. Dana DP itu digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama tersebut. Namun PT SHU belum memberikan 100% dari DP yang disepakati.

4. Namun selanjutnya PT SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d 22 Juli 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi

Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 16:30 WIB

PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:59 WIB

Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023

Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023

Purwasuka | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:00 WIB

Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang

Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang

Purwasuka | Senin, 20 Februari 2023 | 19:30 WIB

Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional

Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional

Purwasuka | Senin, 20 Februari 2023 | 15:59 WIB

Catat! Lima Pasar di Kota Bandung Ini Punya Stok MinyaKita

Catat! Lima Pasar di Kota Bandung Ini Punya Stok MinyaKita

Jabar | Senin, 20 Februari 2023 | 15:11 WIB

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Heboh Mobil Rombongan Bobotoh Dilempari Oknum, Kapolres Bogor Bilang Begini

Bogor | Senin, 20 Februari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Wireless Charger untuk Semua HP, Awet dan Praktis Tanpa Kabel

5 Rekomendasi Wireless Charger untuk Semua HP, Awet dan Praktis Tanpa Kabel

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:21 WIB

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:20 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tips Lari bagi Pemula yang Ingin Kuat Maraton Tanpa Beban

Tips Lari bagi Pemula yang Ingin Kuat Maraton Tanpa Beban

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Berkat Martinelli, Brasil Singkirkan Jepang dan Lolos ke Babak 16 Besar

Berkat Martinelli, Brasil Singkirkan Jepang dan Lolos ke Babak 16 Besar

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Daftar Pemain dengan Assist Terbanyak Piala Dunia 2026, Ada Olise dan Isak

Daftar Pemain dengan Assist Terbanyak Piala Dunia 2026, Ada Olise dan Isak

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:15 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris

Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris

Entertainment | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:13 WIB

Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta

Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta

Riau | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:11 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

×