Kemenag Tanggapi Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Katanya

Purwasuka

Senin, 27 Maret 2023 | 10:19 WIB
Kemenag Tanggapi Dugaan Larangan Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Begini Katanya
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta saat tinjau bangunan yang dijadikan tempat ibadah. (Istimewa)

PURWASUKA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta buka suara soal video viral jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilarang beribadah di dalam gereja oleh warga setempat, beberapa waktu lalu. Kemenag mengklaim, kedua pihak sudah berdamai.

"Kemarin ada kejadian yang tanda kutip pelarangan ibadah oleh warga yang terjadi di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta. Nah, tempat itu sebenarnya tempat yang dijadikan tempat ibadah dan itu belum menjadi gereja berizin," kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Senin, 27 Maret 2023.

Dia mengatakan, bangunan yang hendak dijadikan gereja di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu.

"Dan sampai hari ini belum ada izin, baik itu sebagai tempat ibadah sementara atau izin pendirian gereja itu belum ada," Ungkap Sopian. 

Sopian mengklaim bahwa maksud tujuan warga yang datang untuk meminta pimpinan gereja segera mengurus izinnya.

"Maksud warga yang datang itu kemarin, meminta pimpinan gereja untuk segera mengurus izin itu. Karena sudah beberapa kali diingatkan tapi belum dilakukan, dan mereka datang ke sana maksudnya jangan sampai gara-gara izin ini terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terang Sopian. 

Atas peristiwa itu, lanjut dia, pihaknya bersama Pemkab dan Polres Purwakarta melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Mereka pun sepakat untuk berdamai.

"Dari mediasi tersebut disepakati untuk sementara menyelesaikan peristiwa ini dengan cara regulasi. Jadi gini, kalau yang ramai itu kan peristiwanya tapi kami sudah lakukan mediasi dan kita kumpulkan dan dihasilkan kesepakatan diselesaikan secara baik-baik. Dalam mediasi itu pun, dihadiri dari Kemenag, kepolisian, FKUB dan lainnya," imbuhnya.

Ditanya terkait pihak gereja yang sudah melakukan upaya perizinan sejak tahun 2019, namun tidak juga diterbitkan. Sopian menyatakan seharusnya pihak gereja melakukan laporan.

baca juga

"Tapi yang saya tau gereja tersebut tidak pernah mengajukan kepada Kemenag atau FKUB Kabupaten Purwakarta. Bangunan tersebut awalnya sebagai tempat olahraga atau, tapi sudah dua tahun dipergunakan sebagai tempat ibadah," Ucap Sopian. 

Ia menyayangkan, selama dua tahun kebelakang mengapa pihak pengurus gereja tersebut tidak melakukan upaya pengurus izin dari mulai ke warga sekitar, Desa, Kecamatan hingga ke Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta. 

"Sebenarnya warga disana toleransinya sudah bagus, dua tahun kebelakang mereka biarkan lokasi tersebut di jadikan tempat ibadah dengan harapan para pengurusnya memproses izin tempat ibadah untuk lokasi tersebut," ucap Sopian. 

Jadi kata Sopian, kedatangan warga ke gereja untuk mengimbau jemaat GKPS Purwakarta jangan menggunakan gedung karena belum memiliki izin.

"Jadi warga kemerin bukan melarang ibadah, karena ibadah hak warga negara indonesia, warga ini hanya masalah penggunaan gedungnya saja. Bukan dibubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin. Jadi kami pun menyarankan segera di urus dulu izinnya sebagimana Surat Keputusan 3 Mentri," tutur Sopian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Kejahatan Jalanan di Bumijo Viral, Polisi Tangkap 15 Pelaku

Aksi Kejahatan Jalanan di Bumijo Viral, Polisi Tangkap 15 Pelaku

Jogja | Senin, 27 Maret 2023 | 09:39 WIB

Viral Pengemudi Pajero Diduga Mabuk Lempar Botol Kaca Ke Jalanan Usai Tenggak Minuman

Viral Pengemudi Pajero Diduga Mabuk Lempar Botol Kaca Ke Jalanan Usai Tenggak Minuman

News | Senin, 27 Maret 2023 | 08:58 WIB

Cek Fakta: Video Amanda Manopo Durasi 17 Detik Viral di Twitter dan TikTok, Sudah Ditonton Jutaan Kali

Cek Fakta: Video Amanda Manopo Durasi 17 Detik Viral di Twitter dan TikTok, Sudah Ditonton Jutaan Kali

Entertainment | Senin, 27 Maret 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Plot Twist! Neymar Sudah Latihan Tapi Ditinggal Timnas Brasil Jelang Lawan Haiti

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 23:58 WIB

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dijual, Indonesia Sambut Ajang Balap Kelas Dunia Kelima Kalinya

Sport | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:57 WIB

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Luke Vickery dan Mitchell Baker Jadi WNI, PSSI Tancap Gas Kejar Juara AFF 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:37 WIB

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati

Kalbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:15 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB