purwasuka

Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Lagi Hari Ini, Ayah David Ozora Bakal Hadir Jadi Saksi?

Purwasuka Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2023 | 09:33 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Lagi Hari Ini, Ayah David Ozora Bakal Hadir Jadi Saksi?
Potret rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kepada David Ozora (Suara.com/Alfian Winnato)

PURWASUKA - Sidang kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan kembali digelar hari ini 13 Juni 2023. Ayah korban (David Ozora), Jonathan Latumahina dikabarkan akan hadir sebagai saksi.

Persidangan hari ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Iya betul agenda hari ini pemeriksaan saksi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Salah satu saksi yang direncanakan dihadirkan dalam persidangan hari ini yaitu ayah dari korban David Ozora, Jonathan Latumahina.

Sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya yaitu pembacaan dakwaan. Dikarenakan kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum atau eksepsi, maka persidangan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum dari pihak korban, Mellisa Anggraini, juga menyebutkan bahwa ayah dari korban David akan bersaksi dalam persidangan hari ini.

“Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa.

Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Salman Al Farisi Pemeran Koh Ahong Si Doel Anak Sekolahan Sempat Koma 3 Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI