PURWASUKA - Polisi menyebut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama pimpinan Ponpes Al Zayatun, Panji Gumilang telah naik ke penyidikan.
Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, menurut Djuhandani, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia beralasan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro pada (4/7/2023).
Bahkan kata Djuhandani, penyidik memperbolehkan Panji Gumilang pulang usai menjalani pemeriksaan. Di kesempatan tersebut, Djuhandani menegaskan pihaknya tidak khawatir jika pimpinan pondok pesantren terbesar se-Asia Tenggara itu berupaya kabur.
“Tidak (tidak khawatir jika Panji Gumilang kabur),” tandas Djuhandani.
Terkait materi pemeriksaan, Djuhandhani menyebut pimpinan Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan dan mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.
“Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Penyidik memberikan kesempatan Panji untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan.***
Baca Juga: Hukuman yang Menanti Mario Dandy: Kini Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam Pasal Berlapis