PURWASUKA - Beberapa saksi berkenaan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo diperiksa Bareskirm Polri.
Tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajarannya.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," terang Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian, tak disebukan identitas siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, jumlah laporan polisi terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung terus bertambah. Hingga saat ini jumlahnya mencapai 25 laporan.
"Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Adapun 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu terdiri dari, Bareskrim Polri dua LP, Polda Metro Jaya empat LP, Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim 11 LP, Polda Kalteng tiga LP dan Polda DIY dua LP.***