purwasuka

Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini

Purwasuka Suara.Com
Senin, 21 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama H. Aming. (instagram @prokompimpurwakarta)

PURWASUKA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri dari jabatan karena daftar jadi Calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, nama Anne Ratna Mustika sendiri sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabar pengunduran diri Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta ini telah dikonfimasi secara langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul.

"Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon," kata Endun dikutip dari Sinarjabar.com pada 21 Agustus 2023.

Sama halnya dengan Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta, H Aming dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Bahkan, nama H. Aming kini telah tercatat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini juga diperjelas oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.

"Iya benar, H. Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai sarat untuk mendaftar menjadi caleg," kata Dian saat ditemui di KPU Purwakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Untuk diketahui, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala Daerah yang Banyak Hutang, Sosok Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI