Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini

Purwasuka

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:14 WIB
Anne Ratna Mustika dan H. Aming Kompak Mengundurkan Diri dari Posisi Bupati-Wabup Purwakarta Karena Ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama H. Aming. (instagram @prokompimpurwakarta)

PURWASUKA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengundurkan diri dari jabatan karena daftar jadi Calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, nama Anne Ratna Mustika sendiri sudah tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabar pengunduran diri Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta ini telah dikonfimasi secara langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul.

"Iya benar, surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika sudah ter-upload di Silon," kata Endun dikutip dari Sinarjabar.com pada 21 Agustus 2023.

Sama halnya dengan Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati Purwakarta, H Aming dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Bahkan, nama H. Aming kini telah tercatat Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini juga diperjelas oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.

"Iya benar, H. Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang. Surat tersebut sebagai sarat untuk mendaftar menjadi caleg," kata Dian saat ditemui di KPU Purwakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Untuk diketahui, selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

baca juga

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Ternyata Bacaleg dari Golkar

Sumut | Senin, 21 Agustus 2023 | 12:07 WIB

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Bupati Anne Ratna Mustika Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Purwasuka | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:11 WIB

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

Tak Ada Nama Budiman Sudjatmiko Di Daftar Caleg PDIP, Tapi Muncul Nama Guntur Romli

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 06:35 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×