Satres Narkoba Subang Bekuk Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:42 WIB
Satres Narkoba Subang Bekuk Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Polres Subang menangkap pengedar obat terlarang. (ist)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar obat terlarang. Kedua orang tersebut masing-masing NF (22) dan MF (25). 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Jalan Raya Cipunegara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang.

Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu rupiah. 

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Subang. Kedua pelaku diamankan Pada, Rabu, 23 Agustus 2023," Ucap Kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, saat menggelar konferensi pers Pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Ariek menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red).

Kapolres mengklaim penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut berhasil menyelamatkan 7.693 jiwa pemuda. 

"Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Subang itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Subang bisa menyelamatkan orang sebanyak itu," ungkapnya. 

Menurut Ariek, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada tindak pidana jual obat keras ini. Selain itu, Satres Narkoba Polres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Heri Nurcahyo juga akan mengejar dari pemasok obat yang dijual oleh kedua pemuda tersebut. 

"Modusnya masih sama menjualnya yaitu secara tatap langsung. Tindak pidana peredaran obat keras dengan jumlah banyak dan pengungkapan besar ini masih kami dalami tentunya sampai dengan akar. Kita berkomitmen untuk menindas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang," ucap Ariek. 

Terpisah, MF mengaku, sebelum diciduk polisi, dia dan rekannya NF baru menjual obat keras di wilayah Cipunagara tersebut baru tiga bulan saja. "Baru tiga bulan jualan obat di Subang, ada bos yang ngajak," katanya. 

Dalam waktu tiga bulan berjualan obat keras di Subang, kedua pemuda tersebut mengaku dapat gaji per bulan dari bosnya sebanyak Rp 2 juta. Bukan hanya gaji, pada pengakuannya setiap harinya juga mereka mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu. 

"Digaji Rp 2 juta sebulan, uang makan Rp 100 ribu. (Kerja) jual obat (keras) pengen santai aja," Ucap MF. 

Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini disangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 1 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping

Jogja | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:01 WIB

Gerak Cepat! Satresnarkoba Subang Bekuk Pengedar dan Bandar Obat Keras Tak Berizin

Gerak Cepat! Satresnarkoba Subang Bekuk Pengedar dan Bandar Obat Keras Tak Berizin

| Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:34 WIB

Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer

Ngaku Kiriman Ortu di Jakarta, Gadis Cantik di Sukabumi jadi Bandar Obat Dextro, Tramadol hingga Hexymer

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 07:27 WIB

Terkini

27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan

27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:20 WIB

Viral Masuk Kintamani Bayar Rp25 Ribu, Warganet Plesetkan Jadi Cintamoney

Viral Masuk Kintamani Bayar Rp25 Ribu, Warganet Plesetkan Jadi Cintamoney

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:09 WIB

Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek

Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta

Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta

Sumbar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:50 WIB

Dear Pelajar, Berikut Tips 5 Persiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Dear Pelajar, Berikut Tips 5 Persiapan Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Bali | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:43 WIB

Trik LinkUMKM BRI Buat Usaha Anda Jadi "Bankable" dan Mudah Dapat Pinjaman

Trik LinkUMKM BRI Buat Usaha Anda Jadi "Bankable" dan Mudah Dapat Pinjaman

Bri | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:43 WIB

Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik

Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:40 WIB

Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Sumbar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:35 WIB