purwasuka

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Purwakarta

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 13:39 WIB
Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Purwakarta
Ilustrasi sabu milik pengedar ditangkap. (Shutterstock)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (31) di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatiluhur ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu. 

"Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta," ucap Pria yang akrab disapa Mega itu, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 1 September 2023.

Setelah dibekuk, lanjut dia, pelaku diminta menunjukan barang bukti yang disimpan dirumahnya. Di rumah itu, petugas mendapati sabu yang disembunyikan di dalam dsepenser. 

"Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dispenser untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Dari tangan pelaku petuga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,15 gram," ucap Mega. 

Wakapolres menyebut, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang yang dikenalannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon. 

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas," Ucap Mega. 

Kini, akibat tak pernah jera, Asep Ramadhan kembali harus hidup di balik jeruji dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untu pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," Ucap Mega. 

Baca Juga: Nasib Kontrak Shin Tae Yong usai Piala AFF U-23, Gagal Diperpanjang?

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya. 

"Saya menjual di wilayah Bunder, Kecamatan Jatiluhur," singkat Asep Ramadhan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI