Tok! MK Tolak Permohonan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Purwasuka

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Tok! MK Tolak Permohonan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua MK, Anwar Usman. (You Tube)

PURWASUKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dengan batas minimal 35 tahun.

Sekedar diketahui, batas usia Capres-Cawapres memiliki batas minimal 40 tahun. Itu sebagaiman tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017.

"Amar Putusan. Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." kata Ketua MK, Anwar Usman.

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia, PSI mengungkapkan mereka akan menerima apapun keputusan yang diberikan MK.

"Kami berharap permohonan kami dikabulkan, tetapi apapun nanti putusan dari MK kita akan hargai," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, Senin (16/10).

baca juga

Dalam kesempatan itu Francine turut menekankan bahwa permohonan gugatan ini tak ada sangkut paut dengan sosok tertentu.

Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Mengabulkan Penarikan Kembali Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Apa Implikasinya?

MK Mengabulkan Penarikan Kembali Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Apa Implikasinya?

Sulsel | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:10 WIB

Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

Gugatan Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini, Perludem: Kita Alami Yudisialisasi Pemilu

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:00 WIB

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 11:54 WIB

Terkini

BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu

BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu

Sumbar | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:56 WIB

Daftar Tanggal Hoki di Bulan Juli Menurut Kalender Feng Shui, Waktu Terbaik Datangkan Cuan

Daftar Tanggal Hoki di Bulan Juli Menurut Kalender Feng Shui, Waktu Terbaik Datangkan Cuan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:55 WIB

Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya

Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya

Sulsel | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

BRI KKB Expo 2026 Serentak Digelar di 131 Titik, Usung Promo KKB dengan Suku Bunga 1,80%

BRI KKB Expo 2026 Serentak Digelar di 131 Titik, Usung Promo KKB dengan Suku Bunga 1,80%

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:53 WIB

Strategi Agresif Changan Deepal S05 Tantang Pasar SUV Listrik Indonesia Lewat Teknologi REEV

Strategi Agresif Changan Deepal S05 Tantang Pasar SUV Listrik Indonesia Lewat Teknologi REEV

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

BRI KKB Expo 2026: Promo Kredit Kendaraan Berlaku di 131 Kota Indonesia

BRI KKB Expo 2026: Promo Kredit Kendaraan Berlaku di 131 Kota Indonesia

Riau | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dengan Penawaran Kredit Kendaraan Berbunga 1,80%

Jabar | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:47 WIB

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Lokasi, Nikmati Bunga Mulai 1,80% Flat

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Lokasi, Nikmati Bunga Mulai 1,80% Flat

Sumut | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:46 WIB

×