Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Aliran Dana Edward Hutahaean

Purwasuka | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Aliran Dana Edward Hutahaean
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

PURWASUKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar yang didapat dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak dan Irwan Hermawan. Saat ini, pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp 15 M ini ke mana saja," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Kejagung juga menegaskan tidak ada kaitan tersangka Edward dengan pihak jaksa Kejaksaan Agung. Ketut menjelaskan penyidik akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

"Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sudah ada 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 14 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!

Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:35 WIB

Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta

Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:31 WIB

Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo

Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB

Persaingan Juara Super League Kurang Adil? Persija Punya Masalah yang Tak Dimiliki Persib dan Borneo

Persaingan Juara Super League Kurang Adil? Persija Punya Masalah yang Tak Dimiliki Persib dan Borneo

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:40 WIB

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB

Disney Siap Gelar D23 Asia Perdana di Singapura, Mimpi Penggemar dari Segala Usia Akan Jadi Nyata

Disney Siap Gelar D23 Asia Perdana di Singapura, Mimpi Penggemar dari Segala Usia Akan Jadi Nyata

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:38 WIB

Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta, Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral

Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta, Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral

Video | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:37 WIB

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

Terbongkar dari Nyanyian Penjual Pecel Lele: Kronologi Sopir MBG Ditangkap saat Nyambi Kurir Sabu

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:36 WIB

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB

Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret

Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret

Bekaci | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pohon Tidak Lagi Cukup Jadi Solusi Atasi Panas Ekstrem di Perkotaan

Pohon Tidak Lagi Cukup Jadi Solusi Atasi Panas Ekstrem di Perkotaan

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:30 WIB