Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Aliran Dana Edward Hutahaean

Purwasuka

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:03 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Aliran Dana Edward Hutahaean
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

PURWASUKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar yang didapat dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak dan Irwan Hermawan. Saat ini, pihaknya masih menelusuri aliran dana tersebut.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp 15 M ini ke mana saja," ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Kejagung juga menegaskan tidak ada kaitan tersangka Edward dengan pihak jaksa Kejaksaan Agung. Ketut menjelaskan penyidik akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

"Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sudah ada 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 14 orang.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!

Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:35 WIB

Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta

Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:31 WIB

Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo

Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×