PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Usianya memang baru menginjak 17 tahun. Namun sepak terjang remaja berinisial RS ini terbilang membahana. Pada usianya yang semuda itu, RS mengaku kepada polisi telah mencuri sepeda di 14 tempat yang berbeda di Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda ontel berinisial RS (17) warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Selasa (14/6/22).
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku RS ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Vera dan Nur yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas pada Senin tanggal 13 Juni 2022.
Penangkapan RS bermula dari kecurigaan warga yang melihat RS bersepeda MTB warna putih sambil mendorong dengan tangan kanannya satu unit sepeda lipat warna hitam. Karena curiga, warga menanyakan asal-usul sepeda yang dipakai RS.
Karena terdesak, akhirnya pelaku mengakui ia telah mencuri tiga unit sepeda di wilayah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
Atas kejadian tersebut, perangkat Desa Beji menghubungi anggota Polsek Kedungbanteng. Selanjutnya KA SPKT, anggota jaga, serta Kanit dan anggota Reskrim mendatangi TKP. Petugas membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Kedungbanteng untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya satu unit Sepeda Lipat merek Inter Bike warna hitam ditaksir seharga Rp 1,5 juta. Satu unit Sepeda Lipat merek Phoenik warna putih kombinasi hitam ditaksir seharga Rp 2 juta dan satu unit Sepeda MTB merek Inter Bike warna putih kombinasi merah ditaksir seharga Rp 1,5 juta . Total Kerugian ditaksir sebesar Rp5 juta ," ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku RS mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda ontel di 14 TKP yang meliputi wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Purwokerto Barat dan Kedungbanteng.
"Karena pelaku masih berumur 17 tahun, untuk penyidikan lebih lanjut kasus ini telah ditangani tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas," ucap Kompol Agus.