PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus dugaan pelecehan seksual oleh motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra menyita perhatian publik.
Meski menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, ia ternyata masih menghirup udara bebas.
Padahal beberapa wanita yang diduga menjadi korban aksi bejatnya kini masa depannya hancur dengan rasa trauma mendalam.
Julianto sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali.
Namun ia tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang punya power kuat.
Ternyata ia bukan satu-satunya yang menjadi korban. Diduga ada puluhan siswi lain yang juga menjadi korban.
Mereka yang senasib menggalang kekuatan. Pada 2021, para korban melapor ke Komnas PA.
Mengapa Belum Ditahan?
Dalam perkembangannya, banyak korban yang merupakan mantan siswi Julianto berani angkat bicara.
Meski sudah berstatus tersangka, Julianto hingga kini tak ditahan pihak berwenang.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan hal itu. Seharusnya, pihak berwenang menahan terdakwa yang dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun.
Arist Merdeka Sirait mencurigai ada kejanggakan dalam kasu itu sehingga Julianto belum ditahan.
Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas. Keputusannya tak menahan Julianto juga dapat merugikan banyak pihak.
Dengan tidak ditahan, terdakwa dikhawatirkan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Julianto juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 2 Juni 2022 lalu menyebut Julianto Eka berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Julianto menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin, 11 Juli 2022.