Jadi Terdakwa Pelecehan Seksual Siswinya, Mengapa Motivator dan Pendiri SMA SPI Julianto Tidak Ditahan?

Purwokerto

Minggu, 10 Juli 2022 | 11:45 WIB
Jadi Terdakwa Pelecehan Seksual Siswinya, Mengapa Motivator dan Pendiri SMA SPI Julianto Tidak Ditahan?
suara.com

PURWOKERTO.SUARA.COM Kasus dugaan pelecehan seksual oleh motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra menyita perhatian publik.

Meski menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, ia ternyata masih menghirup udara bebas. 

Padahal beberapa wanita yang diduga menjadi korban aksi bejatnya kini masa depannya hancur dengan rasa trauma mendalam. 

Julianto  sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. 

Pengungkapan kasus itu  bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali. 

Namun ia tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang punya power kuat. 

Ternyata ia bukan satu-satunya yang menjadi korban. Diduga ada puluhan siswi lain yang juga menjadi korban.  

Mereka yang senasib menggalang kekuatan. Pada 2021, para korban melapor ke Komnas PA. 

baca juga

Mengapa Belum Ditahan? 

Dalam perkembangannya, banyak korban yang merupakan mantan siswi Julianto berani angkat bicara.

Meski sudah berstatus tersangka, Julianto hingga kini tak ditahan  pihak berwenang. 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyayangkan hal itu. Seharusnya, pihak berwenang menahan terdakwa yang dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun. 

Arist Merdeka Sirait mencurigai ada kejanggakan dalam kasu itu sehingga Julianto belum ditahan. 

Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas. Keputusannya tak menahan Julianto juga dapat merugikan banyak pihak.

Dengan tidak ditahan, terdakwa dikhawatirkan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni  Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Julianto juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 2 Juni 2022 lalu menyebut Julianto Eka berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Julianto menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin, 11 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Arahkan Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Penyembuhan Trauma ke Psikolog

Polisi Arahkan Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Penyembuhan Trauma ke Psikolog

Jakarta | Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:29 WIB

Wartawati Alami Pelecehan Seksual saat Meliput di Stadion Maguwoharjo, Emak-emak Nyebur ke Parit saat Asyik Dangdutan

Wartawati Alami Pelecehan Seksual saat Meliput di Stadion Maguwoharjo, Emak-emak Nyebur ke Parit saat Asyik Dangdutan

Jogja | Sabtu, 09 Juli 2022 | 12:21 WIB

Pria Diduga ODGJ Bikin Resah Hobi Umbar Kemaluan, Ibunya Malah Marah-marah Tak Terima Keluhan Tetangga

Pria Diduga ODGJ Bikin Resah Hobi Umbar Kemaluan, Ibunya Malah Marah-marah Tak Terima Keluhan Tetangga

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:51 WIB

Terkini

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta

Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar

Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Melihat Dunia Lagi Setelah Kornea Rusak, Ini Revolusi Teknologi Transplantasi Mata Modern

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang

Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×