Di situ ada obrolan soal pemberian kompensasi usai eksekutor selesai menjalankan tugasnya.
Ia mengatakan, setelah itu, Kopda M memberikan kompensasi Rp 120 juta kepada eksekutor di minimarket tak jauh dari rumah sakit.
Oleh eksekutor, uang itu dibagi bersama para pelaku lainnya. Oleh para pelaku, uang haram itu sudah dibelanjakan untuk berbagai keperluan.
"Ada yang (untuk) dibeli motor, emas, bisa kita sita, " katanya
Selain menangkap empat palaku di lapangan, polisi juga mengamankan seorang lainnya, Dwi Sulistyo yang menyediakan senjata api diduga rakitan seharga Rp 3 juta.
Polisi sampai saat ini juga masih memburu Kopda M yang melarikan diri usai sempat menunggui istrinya di rumah sakit.
Kasus ini akan semakin terang ketika suami korban tertangkap. Keterangan para pelaku nantinya akan dikroscek ke suami korban.