PURWOKERTO.SUARA.COM, Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, para Wajib Pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo menyebut program ini dapat memudahkan masyarakat ke depan. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
Program penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Para wajib pajak dalam berbagai aktivitas tidak perlu lagi mengingat dua nomor lagi, melainkan cukup satu. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak, karena ketentuan WP sudah diatur dalam Undang-Undang.
Ada 2 pola untuk bisa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
Dengan adanya program yang memudahkan ini, pemerintah berharap para wajib pajak merasa lebih dimudahkan dalam membayar pajaknya. Warga negara yang sudah masuk kriteria wajib pajak juga diharapkan bisa secara sadar membayar pajak demi kesejahteraan bangsa. (surakarta.go.id)
Baca Juga: Kembangkan Fitur Baru, WhatsApp Manjakan Penggunanya dengan Ragam Pembaruan