PURWOKERTO.SUARA.COM- Kamis, 28 Juli 2022, Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka H atas kepemilikan ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, tersangka H oleh pihak kepolisian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur (28/7), mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas meminta keterangan dari delapan orang saksi. Dan menetapkan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuantanya.
Tersangka juga mengungkapkan perbuatannya tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang sat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” ujar Dani Hermawan.
Saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan pada kasus ini, termasuk melakukan pengejaran kepada pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka.
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan sebagai lokasi penanaman pohon ganja, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menagkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur,” ungkapnya.
Temuan yang didapatkan oleh polres Cianjur kali ini adalah ratusan barang ganja di Gunung Karuhan yang ditanam tepatnya di lahan milik Perhutani yang luasnya 10 hektar. Pohon ganja tersebut di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui oleh warga, sehingga tidak terlihat.
Baca Juga: Ketemu Vietnam dan Singapura di Piala AFF, Tim U-16 Indonesia akan Menekan dari Awal Laga
Bahkan, saat ini Polres Cianjur bekerja sama dengan Perhutani Cianjur untuk membuat tim yang bertujuan untuk melakukan penyisiran lahan dan memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ganja termasuk ke dalam Narkotika golongan 1. Golongan ini digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantungan. ANTARA (Citra Safitrah)