Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Purwokerto

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:07 WIB
Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (Twitter @NTMC_Info)

PURWOKERO.SUARA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun. Penyegeraan pemberlakuan ketentuan itu karena aturan sudah berlaku sejak 2009.

Aturan penghapusan data STNK sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat 29 Juli 2022.

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

baca juga

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Bikin Resah STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian: Ini Pajak Daerah

Semarang | Jum'at, 29 Juli 2022 | 21:49 WIB

Kecelakaan Maut Truk Pertamina, Diterjunkan Tim TAA Korlantas Polri

Kecelakaan Maut Truk Pertamina, Diterjunkan Tim TAA Korlantas Polri

Otomotif | Selasa, 19 Juli 2022 | 13:35 WIB

Arus Kendaraan di Tol Palembang hingga Probolinggo Lancar, Jalan Pelabuhan Merak Macet

Arus Kendaraan di Tol Palembang hingga Probolinggo Lancar, Jalan Pelabuhan Merak Macet

Purwokerto | Selasa, 26 April 2022 | 22:35 WIB

Terkini

41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Sumut | Minggu, 06 September 2026 | 17:27 WIB

Keracunan MBG Berulang, Komnas HAM Minta SPPG Dievaluasi

Keracunan MBG Berulang, Komnas HAM Minta SPPG Dievaluasi

Video | Minggu, 06 September 2026 | 17:26 WIB

3 Pilihan HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB, Spek Kencang untuk Bujet Rp3 Juta

3 Pilihan HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB, Spek Kencang untuk Bujet Rp3 Juta

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 17:23 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Presiden Prabowo Buka Suara: Semoga Allah SWT Berikan Perlindungan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Presiden Prabowo Buka Suara: Semoga Allah SWT Berikan Perlindungan

News | Minggu, 06 September 2026 | 17:19 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya

Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 17:18 WIB

Punya Rumah di Jogja, Mimpi yang Makin Mahal bagi Gen Z

Punya Rumah di Jogja, Mimpi yang Makin Mahal bagi Gen Z

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 17:16 WIB

Sedang Berlangsung! Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Australia: Garuda Muda Unggul 1-0

Sedang Berlangsung! Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Australia: Garuda Muda Unggul 1-0

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 17:02 WIB

Belanja 9.9 di Lazada Pakai Kartu BRI Dapat Diskon 12%, Cek Syaratnya!

Belanja 9.9 di Lazada Pakai Kartu BRI Dapat Diskon 12%, Cek Syaratnya!

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 16:58 WIB

Bedah Duel Premier League: Arsenal Kokoh Tanpa Kebobolan, Chelsea Rawan di Lini Belakang

Bedah Duel Premier League: Arsenal Kokoh Tanpa Kebobolan, Chelsea Rawan di Lini Belakang

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 16:55 WIB

Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini

Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 16:52 WIB

×