PURWOKERTO.SUARA.COM- Per tanggal 30 Juli 2022 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs yang belum mendaftarkan dirinya ke PSE sesuai tenggat waktu yang telah pemerintah Indonesia berikan.
Mengutip dari Antara, Kominfo memberikan pernyataan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang ada di negara ini.
“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” jelas Direkatur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).
Beberapa situs yang resmi diblokir dan tidak bisa diakses antara lain ada Dota, Yahoo, dan Paypal. Selain itu, terdapat beberapa situs game streaming yang tidak bisa diakses seperti Steam dan Counter-Strike Offensive.
Dengan keputusan yang telah diambil oleh Kominfo, banyak netizen yang merasa dirugikan dan tidak memberikan dukungan kepada masyarakat yang memperoleh pekerjaan dari situs tersebut. Netizen juga mempermasalahkan beberapa situs eSports yang telah di blokir.
Semuel menjelaskan terkait apa yang menjadi kekecewaan netizen dengan mengatakan kebijakan ini adalah bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports yang ada di Indonesia. Dengan syarat, mereka harus patuh kepada aturan yang berlaku.
Akan menjadi peluang tersendiri jika para pemain besar industri game global ini tidak mau mendaftar. Hal tersebut akan menjadi kesempatan besar bagi pemain lokal untuk berkembang.
“Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang,” tuturnya.
Selain situs game, platform Paypal juga turut di blokir oleh Kominfo karena belum melakukan pendaftaran PSE. Banyak pekerja lepas yang memanfaatkan Paypal sebagai platform untuk mendapatkan bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Will Smith Unggah Video Permintaan Maaf untuk Chris Rock, Insiden Penamparan di Panggung Oscar
Setelah diblokir, pengguna tidak dapat mengakses platform tersebut dan banyak dari mereka yang mengeluhkan kondisi yang terjadi melalui media sosial.
Oleh karena itu, Semuel menjelaskan setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai layanan keuangan. Untuk Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Itu (diatur) undang-undang, bukan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” ungkap Semuel.
Jika belum mendaftarkan diri, maka platform tersebut dapat dikatakan ilegal. Semuel juga mengungkapkan sudah banyak penyedia jasa layanan keuangan yang telah mendaftarkan dirinya, hanya saja pihak PayPal belum melakukan hal tersebut.
“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,” tegas Semuel.
Tindakan belum mendaftar ke PSE yang dilakukan oleh situs-situs tersebut dinilai oleh Kementerian kominfo sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
“Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan situs-situs ilegal yang ada di Indonesia dapat beroperasi.
“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” katanya.
Hingga saat ini pihak Kominfo terus melakukan peninjauan ulang PSE yang sudah mendaftar dan melakukan pendataan platform mana saja yang belum melakukannya. Sekali lagi, Kominfo juga menegaskan layanan yang telah di blokir dapat beroperasi kembali setelah melengkapi pendaftaran PSE. (Citra Safitrah)kominfo