PURWOKERTO.SUARA.COM Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa aplikasi atau situs lokal maupun internasional karena belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kebijakan tersebut tentu mendapat protes dari warganet yang menuangkan kekecewaannya di Twitter hingga sempat menjadi trending topic Twitter.
Beberapa waktu lalu aplikasi dan situs yang sempat diberhentikan oleh Kominfo diantaranta Yahoo, Dota, Steam dan Paypal. Hal tersebut tentu sempat menuai protes dari masyarakat. Meski saat ini, Kominfo menginformasikan aplikasi tersebut telah terdaftar dan dibuka kembali aksesnya.
Kebijakan mengenai aturan soal PSE Lingkup Privat sesuai dengan Permenkominfo No.5 tahun 2020. Sama seperti pemblokiran, beberapa pasal di Permen tersebut pun mendapat protes dari masyarakat.
Untuk mengecek aplikasi atau situs yang terdaftar di Kemenkominfo, Masyarakat bisa melakukan secara mandiri. Berikut cara untuk mengeceknya.
1. Buka halaman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home.
2. Pada tampilan halaman depan, ada dua pilihan, yaitu ‘daftar PSE Domestik’ dan ‘daftar PSE Asing’. Pilih salah satu yang ingin dicek.
3. Situs kemudian akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar.
4. Pengguna bisa mencari aplikasi yang ingin dicek di halaman demi halaman.
5. Apabila ingin mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, bisa masuk ke halaman ‘SE Dihentikan Sementara’
Baca Juga: Cara Unik Warga Karangpucung Kritik Pemkab Banyumas Melalui Momen HUT Kemerdekaan RI