PURWOKERTO.SUARA.COM- Sebelumnya Pemerintah Indonesia secara sepihak melakukan pemblokiran kepada beberapa layanan yang belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 30 Juli 2022 lalu.
Kini, Paypal yang merupakan platform keuangan dari Amerika diketahui telah mendaftarkan diri dan sudah dapat digunakan kembali oleh konsumen Indonesia, Rabu (3/8).
Perlu diketahui, PSE merupakan peraturan dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Oleh karena itu, untuk pendaftaran PSE lingkup privat yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi serta dikuatkan melalui Peraturan Menteri Koinfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diwjaibkan bagi perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Namun, banyak aktivis dan masyarakat yang menyayangkan tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo pada 30 Juli.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka sementara layanan Paypal agar masyarakat dapat memindahkan atau mencairkan dana yang ada di platform tersebut pada 31 Juli 2022.
Kemudian, pada 2 Agustus kemarin, Kemenkominfo menyatakan telah menormalisasi PayPal dan beberapa platform lain yang telah di blokir. Beberapa platform atau layanan yang sudah bisa digunakan kembali adalah Dota, Steam, Yahoo dan Counter Strike Go. (Citra safitrah)
Baca Juga: Raih 23 Juta Dolar pada Pekan Perdana DC League of Super-Pets Kuasai Box Office Amerika