KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Purwokerto

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:50 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8) menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Pare, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat jumpa pers di Jakarta bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui berbagai proses.

“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindakan korupsi yang dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucapnya.

Ketiganya tersangka yang ditetapkan merupakan pihak penerima dan pihak pemberi. Dari sisi pihak penerima suap yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Racham (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

Selanjutnya dari pihak pemberi suap yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa “Joint Operation” China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Pada kesempatan ini, Asep mengungkapkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan setidaknya tiga tersangka itu selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” jelas Asep.

Untuk tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, lalu tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi  (ACLC) KPK dan yang terakhir tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, atas perbuatan yang dilakukan oleh AS dan SHR sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Sementara itu, tersangka TA sebagai pemberi dituduh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:39 WIB

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Purwokerto | Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:25 WIB

Terkini

Tol Palembang-Betung Segera Dibuka, Warga Sumsel Bisa Menempuh Perjalanan Lebih Cepat saat Nataru 20

Tol Palembang-Betung Segera Dibuka, Warga Sumsel Bisa Menempuh Perjalanan Lebih Cepat saat Nataru 20

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pemkab Bogor Siapkan Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Bikin Seskab Teddy Kaget! Warga Sudah Antre di Istana Sejak Jam 2 Pagi: Dandannya di Mana?

Bikin Seskab Teddy Kaget! Warga Sudah Antre di Istana Sejak Jam 2 Pagi: Dandannya di Mana?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam

Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam

Batam | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:20 WIB

LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka

LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:15 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:15 WIB

5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak

5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series

Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:10 WIB

50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian

50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:07 WIB

×