KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:50 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8) menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Pare, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat jumpa pers di Jakarta bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui berbagai proses.

“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindakan korupsi yang dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucapnya.

Ketiganya tersangka yang ditetapkan merupakan pihak penerima dan pihak pemberi. Dari sisi pihak penerima suap yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Racham (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

Selanjutnya dari pihak pemberi suap yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa “Joint Operation” China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Pada kesempatan ini, Asep mengungkapkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan setidaknya tiga tersangka itu selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” jelas Asep.

Untuk tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, lalu tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi  (ACLC) KPK dan yang terakhir tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, atas perbuatan yang dilakukan oleh AS dan SHR sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka TA sebagai pemberi dituduh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:39 WIB

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:25 WIB

Terkini

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

John Herdman: Saya Perlu Mundur Sejenak

John Herdman: Saya Perlu Mundur Sejenak

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 10:25 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

Timnas Futsal Indonesia Bersiap ke Spanyol dan Brasil

Timnas Futsal Indonesia Bersiap ke Spanyol dan Brasil

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 10:21 WIB

Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?

Lebih dari Sekadar Nilai Akademik: Mengapa Empati Adalah Kunci Masa Depan Anak?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:17 WIB

Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo

Update Harga BBM Swasta 1 April 2026 di SPBU Shell, BP-AKR, dan Vivo

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 10:17 WIB

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tadi Malam: Timnas Italia Merana, Turki Kasih Kejutan

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tadi Malam: Timnas Italia Merana, Turki Kasih Kejutan

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 10:14 WIB

Hector Souto Fokus Perkuat Kedalaman Skuad Timnas Futsal Indonesia untuk Target Piala Dunia

Hector Souto Fokus Perkuat Kedalaman Skuad Timnas Futsal Indonesia untuk Target Piala Dunia

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 10:14 WIB

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB

Kunci Sehat itu Ya Bahagia! Tips Sehat di Buku Piknik Itu Perlu

Kunci Sehat itu Ya Bahagia! Tips Sehat di Buku Piknik Itu Perlu

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB