KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Purwokerto

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 09:50 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8) menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Pare, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat jumpa pers di Jakarta bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui berbagai proses.

“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindakan korupsi yang dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucapnya.

Ketiganya tersangka yang ditetapkan merupakan pihak penerima dan pihak pemberi. Dari sisi pihak penerima suap yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Racham (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

Selanjutnya dari pihak pemberi suap yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa “Joint Operation” China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Pada kesempatan ini, Asep mengungkapkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan setidaknya tiga tersangka itu selama 20 hari pertama.

“Terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” jelas Asep.

Untuk tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, lalu tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi  (ACLC) KPK dan yang terakhir tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, atas perbuatan yang dilakukan oleh AS dan SHR sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Sementara itu, tersangka TA sebagai pemberi dituduh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Polda Sumsel Tahan Augie Bunyamin, Masih Diperiksa Penyidik

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:39 WIB

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Polda Sumsel Tangkap Augie Bunyamin Terkait Renovasi Infrastruktur Gedung

Purwokerto | Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Purwokerto | Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:25 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:23 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:58 WIB

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:43 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:11 WIB

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:52 WIB

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:45 WIB

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 01:29 WIB

×