PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8) menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Pare, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat jumpa pers di Jakarta bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui berbagai proses.
“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindakan korupsi yang dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucapnya.
Ketiganya tersangka yang ditetapkan merupakan pihak penerima dan pihak pemberi. Dari sisi pihak penerima suap yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Racham (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Selanjutnya dari pihak pemberi suap yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa “Joint Operation” China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Pada kesempatan ini, Asep mengungkapkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan setidaknya tiga tersangka itu selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” jelas Asep.
Untuk tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, lalu tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK dan yang terakhir tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Lalu, atas perbuatan yang dilakukan oleh AS dan SHR sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Jaringan 4G Jadi Tulang Punggung Telekominikasi, 3G Akan Dimatikan, 2G Tetap Dipertahankan
Sementara itu, tersangka TA sebagai pemberi dituduh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.