Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 21:25 WIB
Kejagung Periksa Direktur Ditjen Bea Cukai terkait Korupsi Lahan Sawit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedanadi Jakarta

PURWOKERTO.SUARA.COM-Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS.


Menurut Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, AS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

 
”AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut, Selasa (2/8)

Mengutip Suara.com, AS diperiksa bersamaan dengan saksi lainnya, seperti Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

Diketahui bahwa ketiga perusahaan itu merupakan milik dari Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group. Saat ini dia  tengah menjadi buron interpol terkait kasus yang menimpa PT Duta Palma Group.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” ungkap Ketut.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group. 

“SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” Kata Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin (1/8).

Burhanuddin juga mengungkapkan estimasi kerugian keuangan dan keuangan yang diterima oleh negara terkait dengan kasus ini mencapai Rp 78 triliun. (Citra Safitrah)

Baca Juga: Tragis Nasib Lutung Jawa di Hutan Pawinihan Banjarnegara, Ditemukan Terikat di Pohon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI