Saat pelaksanaan sidang kedua pada Senin (28/9/20) lalu, Irjen Pol Napoleon menilai Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. Napoleon pun membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di lain pihak, tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Irjen Pol Napoleon sudah sesuai prosedur. Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim memiliki bukti surat-surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditahan Pihak Kepolisian
Atas kasus gratifikasi di atas, Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi. Polisi telah melengkapi berkas penyerahan P-21 yang akan diberikan kepada jaksa, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada dua nama tersangka lain yang juga sudah ditahan pihak kepolisian, yakni mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terakhir, Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun kurungan penjara untuk kasus lain, yakni kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada M Kece. Terungkap motif Napoleon