PURWOKERTO.SUARA.COM, Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap M.Kece belakangan mencuri perhatian. Belakangan, ia beberapa kali berkomentar soal kasus kematian Brigadir J dengan menyindir pelaku yang merupakan sejawatnya di Polri. Ia meminta pembunuh Brigadir gentle, seperti dirinya yang telah membuktikan diri bertanggung jawab atas perbuatannya di penjara.
Selain sikapnya yang kritis, Napoleon Bonaparte juga mencuri perhatian karena parasnya yang rupawan. Meski sudah berumur dan sudah tumbuh keriput, Napoleon masih terlihat tampan.
Nettizen pun kian dibuat kagum dengan ketampanan Napoleon Bonaparte saat masih muda. Beredar di media sosial foto-foto napoleon Bonaparte kala masih muda.
Ia terlihat gagah dengan perawakan tegap dan tinggi. Foto pertama terlihat Napoleon Bonaparte dengan pakaian dinas sedang berfoto bersama bayi yang tertidur.
Foto kedua tampak Napoleon Bonaparte berfoto seperti foto resmi (pas foto) mengenakan seragam dinas.
Bahkan, jika diamati, sekilas Napoleon Bonaparte mirip artis Hengky Kurniawan.
Tampang artis Napoleon Bonaparte menunjukkan ia pernah menjadi idola di eranya dulu. Dari sumber yang ada, Napoleon Bonaparte memang sempat menjadi artis karena disebut pernah membintangi sinetron berjudul Pedang Keadilan.
Profil Napoleon Bonaparte
Dikutip dari suara.com, Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965. Napoleon Bonaparte merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sejak 2006, Irjen Pol Napoleon tercatat mengemban sejumlah jabatan di Kepolisian RI. Ia mengawali kariernya sebagai petinggi Polri dengan menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Dua tahun setelahnya, karier Irjen Pol Napoleon meningkat dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. Ia kemudian dipercaya untuk menjabat posisi Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada 2011, Irjen Pol Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Setahun setelahnya, Ia menjabat sebagai Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri sebelum akhirnya menduduki posisi Kabag Bindik Dit Akademik Akpol pada 2015.
Di tahun 2016, Ia mulai berkarier di Interpol dengan menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sebelum akhirnya menjabat sebagai Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Namun, baru lima bulan menjabat, ia dimutasi karena diduga tidak objektif dalam mengawasi bawahannya dengan adanya penerbitan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terakhir, Irjen Pol Napoleon menjabat sebagai Alanis Kebijakan Utama Itwasum Polri sejak 17 Juli 2020 lalu.
Mutasi Irjen Pol Napoleon dari Jabatan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dilatarbelakangi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Bareskrim Polri telah pun menetapkan Irjen Pol Napoleon sebagai tersangka penerima gratifikasi atas kasus tersebut.
Irjen Pol Napoleon sempat mengajukan prepengadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan Irjen Pol Napoleon.
Saat pelaksanaan sidang kedua pada Senin (28/9/20) lalu, Irjen Pol Napoleon menilai Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya. Napoleon pun membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di lain pihak, tim hukum Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Irjen Pol Napoleon sudah sesuai prosedur. Meskipun pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim memiliki bukti surat-surat yang diterbitkan pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditahan Pihak Kepolisian
Atas kasus gratifikasi di atas, Dit Tipikor Bareskrim akhirnya menahan Irjen Pol Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi. Polisi telah melengkapi berkas penyerahan P-21 yang akan diberikan kepada jaksa, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus ini, ada dua nama tersangka lain yang juga sudah ditahan pihak kepolisian, yakni mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi sementara Napoleon dan Prasetijo sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terakhir, Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun kurungan penjara untuk kasus lain, yakni kasus penganiayaan dan melumuri tinja kepada M Kece. Terungkap motif Napoleon