PURWOKERTO.SUARA.COM, Sebelum menjadi jenderal bintang dua, Irjen Pol Ferdy Sambo menapaki karir dari bawah. Ia membangun karir di Kepolisian melalui proses yang panjang. Potret Ferdy Sambo di zaman dulu pun beredar di media sosial. Di antaranya, potret kebersamaan Ferdy sambo bersama keluarga tercinta.
Dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, terlihat Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan putra putrinya. Keluarga itu terlihat begitu harmonis dan saling merangkul.
Ferdy Sambo dan keluarganya tampak beraktivitas di sebuah gereja bersama seorang pendeta dengan wajah ceria. Keluarga itu tampak sederhana, baik sikap maupun penampilannya.
Ferdy Sambo sendiri mengenakan kemeja motif kotak-kotak dengan celana jeans. Sementara istri dan anak-anaknya pun berpenampilan sederhana. Dengan senyum lepas, keluarga itu terlihat bahagia.
Akun media sosial itu memberikan keterangan momentum Ferdy Sambo dan keluarganya dktif di gereja itu pada tahun 2010.
Karir Hancur
Namun kini keluarga itu merana. Di puncak karir, Ferdy Sambo yang sudah menyandang titel jenderal bintang dua justru tersandung masalah. Ia dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Bareskrim Polri telahmenetakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Selasa (9/8/2022).
Ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Polri sudah lebih dulu menetapkan Bharada RE sebagai tersangka. Kemudian menyusul, Bripka RR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus sama.
Belakangan, sebelum menjerat Sambo, Polri juga menetapkan anak buah Sambo lain, KM sebagai tersangka.
“Selama penyidikan, ada empat tersanngka, Bharada RE, RR, KM, dan FS,”kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto
Kabareskrim mengungkap peran dari masing-masing tersangka dalam aksi penembakan itu. Bharada RE, disebutnya menembak Brigadir J atas suruhan FS.
Adapun tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban di lokasi kejadian. Peran tersangka KM kurang lebih sama, ia turut membantu dan menyaksikan aksi keji yang membuat Brigadir J tewas.
Kabareskrim juga mengungkap peran Ferdy Sambo yang vital dalam kejahatan itu. Ia diduga menyuruh tersangka melakukan aksi penembakan yang menewaskan ajudannya itu.
Tak cukup di situ, ia juga berperan membuat skenario peristiwa berdarah itu sehingga seolah terjadi aksi tembak menembak di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerta dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau masksimal 20 tahun penjara.