PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Penyidik Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali. Namun, penyidik tidak mengungkap keterangan dan motif dari pemeriksaan ini.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali,”katanya
Hasilnya penyidik menyimpulkan Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian, mulai dari rumah kejadian di Jl Saguling hingga Duren Tiga. Penyidik menyebut Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Karena itu penyidik juga menjerat Putri Candrawathi dengan pasal 340 KUHP alias pasal pembunuhan berencana, sama dengan empat tersangka yang lain.
Andi menyebut, sedianya penyidik akan memeriksa Putri Candrawathi untuk kali keempat. Namun saat tiba waktunya pemeriksaan, datang surat keterangan dokter yang menerangkan Putri sedang sakit. Ia meminta waktu istirahat selama tujuh hari.
Meski mangkir, penyidik tetap menggelar perkara pada Kamis malam, 18 Agustus 2022. Usai gelar perkara, penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Di awal kasus ini mucul, Putri melaporkan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual. Belakangan laporan ini ditutup karena tidak ada unsur pidana. Laporan ini diduga merupakan upaya mengaburkan fakta pembunuhan terhadap Brigadir J.
Andi juga mengatakan penyidik mendapatkan rekaman CCTV yang sangat vital untuk mengungkap kasus ini. CCTV ini merekam situasi sebelum, saat dan setelah peristiwa penembakan di Duren Tiga.
Baca Juga: BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022