Dicecar Komisi 3 DPR, Mahfud MD Jelaskan Kerajaan Sambo di Polri

Purwokerto

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Dicecar Komisi 3 DPR, Mahfud MD Jelaskan Kerajaan Sambo di Polri
Ex Officio Kompolnas, Mahfud MD. (Twitter Mahfud MD)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi 3 DPR RI mengundang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada rapat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa 22 Agustus 2022. Anggota Komisi 3 bidang hukum mencecar ex officio Kompolnas, Mahfud MD mengenai berbagai informasi, di antaranya tentang kerajaan Ferdy Sambo yang pernah disebutkan Mahfud MD di media.

Ahmad Sahroni, pemimpin rapat, dan anggota Komisi 3 yang lain terus mendesak Mahfud menjelaskan soal berbagai hal seperti motif pembunuhan, nama jendral bintang tiga yang mengancam mundur jika Sambo tak tersangka, hingga kerajaan Sambo di tubuh Polri.

Meski Mahfud menolak menjelaskan ke peseta sidang, baik sidang tertutup maupun terbuka  namun anggota rapat terus mendesak untuk dibuka.

"Saya tidak bisa dipaksa untuk menjawab," ujar dia menegaskan.

Namun Mahfud kemudian menjelaskan soal motif yang ia sebut sebagai konsumsi orang dewasa dan kerajaan Sambo yang diibaratkan Mabes di dalam Mabes. Soal identitas jenderal bintang 3 yang mengancam mundur, Mahfud menegaskan hanya akan menyampaikan ke Presiden dan Kapolri.

Terkait motif, Mahfud tidak membuka karena itu wilayah penyidikan. Ia menyerahkan kepada penyidik Timsus untuk menyampaikan melalui persidangan.

Mahfud hanya menyebut motif yang beredar di publik mengenai pelecehan yang disebut memang hanya menjadi konsumsi orang dewasa. Motif pasti menurut temuan penyidik tidak ia ungkap.

Terkait kerajaan Ferdy Sambo  di internal Polri, Mahfud menyebut ini terkait jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam yang membawahi jenderal bintang 1. Masing-masing jenderal ini memiliki struktur di bawahnya yang wewenangnya besar.

Propam bisa menyidik pelanggaran anggota Polri dan keputusan benar atau salahnya harus melalui persetujuan Sambo. Kewenangan yang begitu besar ini yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya pada kasus Brigadir Yosua.

baca juga

Ia sempat mengusulkan agar kekuasaan peradilan di internal Polri tidak hanya dipegang Divisi Propam, namun dibagi seperti layaknya trias politika di mana kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legis latif didistribuskan ke lembaga yang berbeda. Sehingga Propam tidak menjadi divisi super power yang rentan untuk disalahgunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Peran Putri Candrawathi hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terungkap! Peran Putri Candrawathi hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Purwokerto | Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:01 WIB

Mahfud MD Berharap Birokrasi yang Korup Segera Diberantas

Mahfud MD Berharap Birokrasi yang Korup Segera Diberantas

Purwokerto | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:02 WIB

Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?

Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?

Purwokerto | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:39 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Diduga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Diduga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Purwokerto | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:10 WIB

Terkini

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Review Drama No Tail to Tell, Kisah Asmara Atlet Sepak Bola dan Gumiho Gen Z

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung

Jogja | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Guncang Jakarta! Bintang Padel Dunia Lucas Bergamini Takjub dengan Antusiasme Pemain Indonesia

Guncang Jakarta! Bintang Padel Dunia Lucas Bergamini Takjub dengan Antusiasme Pemain Indonesia

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:44 WIB

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×