Dicecar Komisi 3 DPR, Mahfud MD Jelaskan Kerajaan Sambo di Polri

Purwokerto

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Dicecar Komisi 3 DPR, Mahfud MD Jelaskan Kerajaan Sambo di Polri
Ex Officio Kompolnas, Mahfud MD. (Twitter Mahfud MD)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Komisi 3 DPR RI mengundang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada rapat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa 22 Agustus 2022. Anggota Komisi 3 bidang hukum mencecar ex officio Kompolnas, Mahfud MD mengenai berbagai informasi, di antaranya tentang kerajaan Ferdy Sambo yang pernah disebutkan Mahfud MD di media.

Ahmad Sahroni, pemimpin rapat, dan anggota Komisi 3 yang lain terus mendesak Mahfud menjelaskan soal berbagai hal seperti motif pembunuhan, nama jendral bintang tiga yang mengancam mundur jika Sambo tak tersangka, hingga kerajaan Sambo di tubuh Polri.

Meski Mahfud menolak menjelaskan ke peseta sidang, baik sidang tertutup maupun terbuka  namun anggota rapat terus mendesak untuk dibuka.

"Saya tidak bisa dipaksa untuk menjawab," ujar dia menegaskan.

Namun Mahfud kemudian menjelaskan soal motif yang ia sebut sebagai konsumsi orang dewasa dan kerajaan Sambo yang diibaratkan Mabes di dalam Mabes. Soal identitas jenderal bintang 3 yang mengancam mundur, Mahfud menegaskan hanya akan menyampaikan ke Presiden dan Kapolri.

Terkait motif, Mahfud tidak membuka karena itu wilayah penyidikan. Ia menyerahkan kepada penyidik Timsus untuk menyampaikan melalui persidangan.

Mahfud hanya menyebut motif yang beredar di publik mengenai pelecehan yang disebut memang hanya menjadi konsumsi orang dewasa. Motif pasti menurut temuan penyidik tidak ia ungkap.

Terkait kerajaan Ferdy Sambo  di internal Polri, Mahfud menyebut ini terkait jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam yang membawahi jenderal bintang 1. Masing-masing jenderal ini memiliki struktur di bawahnya yang wewenangnya besar.

Propam bisa menyidik pelanggaran anggota Polri dan keputusan benar atau salahnya harus melalui persetujuan Sambo. Kewenangan yang begitu besar ini yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya pada kasus Brigadir Yosua.

baca juga

Ia sempat mengusulkan agar kekuasaan peradilan di internal Polri tidak hanya dipegang Divisi Propam, namun dibagi seperti layaknya trias politika di mana kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legis latif didistribuskan ke lembaga yang berbeda. Sehingga Propam tidak menjadi divisi super power yang rentan untuk disalahgunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Peran Putri Candrawathi hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terungkap! Peran Putri Candrawathi hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Purwokerto | Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:01 WIB

Mahfud MD Berharap Birokrasi yang Korup Segera Diberantas

Mahfud MD Berharap Birokrasi yang Korup Segera Diberantas

Purwokerto | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 19:02 WIB

Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?

Sudah 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan 83 Polisi Diperiksa, Siapa Tersangka Berikutnya?

Purwokerto | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:39 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Diduga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Diduga Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Purwokerto | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:10 WIB

Terkini

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 22:12 WIB

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 22:09 WIB

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu

Daftar Identitas 12 Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Indramayu

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 21:44 WIB

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 21:40 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi

Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 21:38 WIB

×