PURWOKERTO.SUARA.COM, Temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo memicu kontroversi. Pasalnya Komnas HAM kembali mengungkit dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sejumlah kalangan tetap menyangsikan dugaan Brigadir J melecehkan Putri.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partigo Pasaribu menilai, dugaan asusila di Magelang diwarnai kejanggalan. Jika terjadi pelecehan, di tempat itu ada Kuat Maruf dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi. Mengapa Putri tidak berteriak minta pertolongan kepada asisten rumah tangganya.
“Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa, kan si ibu PC masih bisa teriak,” kata Edwin dikutip dari suara.com, Minggu (4/9/2022)
Dari konteks relasi kuasa, kata Edwin, tidak terpenuhi lantaran Brigadir J merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, sementar Putri merupakan istri dari seorang jenderal.
“PC adalah istri jendral. Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi,” ujarnya.
Kejanggalan lain menurut Edwin, tidak mungkin korban pelecahan mau berhadapan langsung dengan pelaku pelecehan. Sementara pelecehan itu baru saja terjadi.
“PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yoshua, jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Yoshua,” tuturnya.
“Dan kemudian Yoshua di hadapkan ke ibu PC hari itu tanggal 7 di Magelang, itu di kamar dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan. Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7, tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC,” imbuhnya.
Baca Juga: Bungkam Klub Sultan Raffi Ahmad 2-1, Persib Dedikasikan Kemenangan untuk Almarhum Ajun
Jika benar ada pelecehan yang dilakukan oleh Yosua, anehnya Putri yang disebut menjadi korban seakan terlihat baik-baik saja ketika terus berhadapan dengan Yosua.
PC sebagai korban juga masih bisa tinggal satu rumah dengan Brigadir J yang disebut sebagai pelaku pelecehan.
“Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling,”katanya