Menkum HAM Pembebasan 24 Narapidana Korupsi Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Purwokerto

Jum'at, 09 September 2022 | 18:33 WIB
Menkum HAM Pembebasan 24 Narapidana Korupsi Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Menkum HAM, Yasonna H Laoly (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September 2022, baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana perkara korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 9 September 2022 dikutip dari Antara. 

Ia melanjutkan, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi, menurutnya sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian dilakukan judicial review PP 99. 

"Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," jelas Yasonna.

Ia menerangkan, Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.

"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tegas Yasonna.

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.

baca juga

Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap-Siap UTBK-SBMPTN Tahun 2023 Cuma Ada TPS

Siap-Siap UTBK-SBMPTN Tahun 2023 Cuma Ada TPS

Purwokerto | Kamis, 08 September 2022 | 20:07 WIB

Emak-emak pun Ikut Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Banyumas, Bawa Sapu dan Peralatan Rumah Tangga

Emak-emak pun Ikut Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM di Banyumas, Bawa Sapu dan Peralatan Rumah Tangga

Purwokerto | Kamis, 08 September 2022 | 19:52 WIB

Viral Pria Pelontos Terekam Lempar Api di SPBU Cirebon hingga Picu Kebakaran, Berjalan Santai Setelahnya

Viral Pria Pelontos Terekam Lempar Api di SPBU Cirebon hingga Picu Kebakaran, Berjalan Santai Setelahnya

Purwokerto | Kamis, 08 September 2022 | 19:41 WIB

Terkini

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Ulasan Doctor Slump: Memaknai Kegagalan di Tengah Tuntutan Kesuksesan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:53 WIB

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

5 Bedak Tone-Up Biar Muka Cerah Alami Sepanjang Hari, Wajah Kusam Jadi Fresh Seketika

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Cara Membedakan Mobil Bekas Banjir plus Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater Ground Clearance Tinggi

Cara Membedakan Mobil Bekas Banjir plus Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater Ground Clearance Tinggi

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Viral Challenge Baca Ayat Al-Quran di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Viral Challenge Baca Ayat Al-Quran di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:49 WIB

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:48 WIB

4 Wasit Diduga Terlibat Skandal Esek-esek, Salah Satunya Pernah Pimpin Laga Timnas Indonesia

4 Wasit Diduga Terlibat Skandal Esek-esek, Salah Satunya Pernah Pimpin Laga Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:46 WIB

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:44 WIB

×