Memiliki Waktu Terbatas, Begini Cara Kerja TikTok Now

Purwokerto

Kamis, 22 September 2022 | 13:12 WIB
Memiliki Waktu Terbatas, Begini Cara Kerja TikTok Now
logo tiktok (freepik)

PURWOKERTO.SUARA.COM  TikTok Now menjadi fitur baru yang makin menambah keseruan dan interaksi di aplikasi ini. Fitur pengembangan dari TikTok ini meningkatkan interasi antar penggunakanya.

Apa itu TikTok Now?

Aplikasi berbagi Video dan Foto ini memungkinkan penggunanya mengunggah konten dengan beragam model editan sesuai yang diinginkan. Konten yang beragam semakin memanjakan penggunanya.

Sementara itu, TikTok Now yang merupakan fitur terbaru dari TikTok, memungkinkan pengguna dapat melakukan unggahan video atau foto saat itu juga. Dalam TikTok Now pengguna hanya memiliki waktu 3 menit untuk melakukan unggahan sehingga memberikan tantangan baru pagi pengguna.

Setiap harinya, notifikasi TikTok Now akan muncul pada layar smartphone penggunanya. Setelah kemunculan notifikasi ini kemudian pengguna memiliki waktu yang disebutkan di atas untuk mengunggah, dan akan hangus jika tidak mengunggah apapun.

Unggahan TikTok Now dapat dilihat oleh orang lain begitupun sebaliknya. Akun yang dapat melihat unggahan kita juga dapat diatur sesuai keinginan kita. Hal ini sangat memudahkan pengguna dalam menyortir siapa saja yang bisa melihatnya.

Pada bagian kalender atau lini masa, pengguna mendapatkan laporan mengenai unggahan TikTok Now yang dilakukan. Akan tampak hari ketika pengguna mengunggah TikTok Now, dan ketika pengguna tidak mengunggahnya.

Perbedaannya dengan TikTok Stories

Tiktok Stories dan Tiktok Now sebenarnya memiliki kemiripan. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan. Perbedaan utama terletak pada waktu penggunaannya, Stories cenderung fleksibel dapat diunggak kapan saja, sedangkan TikTok Now memiliki batas waktu yang sangat sempit.

baca juga

Pada TikTok Stories dapat digunakan setiap saat, sama halnya dengan Instagram Stories dan sejenisnya. Pengguna bisa mengunggah konten apa saja dan kapan saja.

Sedangkan pada TikTok Now, pengguna hanya dapat memanfaatkan kamera depan dan belakang dari smartphone pengguna. Fitur ini akan menyala atau dapat digunakan selama 3 menit sebelum kemudian hilang dan tidak dapat digunakan hingga hari berikutnya.

Resmi Meluncur dalam Bentuk Aplikasi

Pada wilayah lain TikTok Now muncul sebagai salah satu fitur yang ada pada aplikasi TikTok. Namun di Indonesia sendiri, hal ini muncul sebagai bentuk aplikasi tersendiri selama masa uji coba yang dilakukan oleh TikTok.

Demikian beberapa informasi tentang fitur terbaru Tiktok Now. Selamat berekspresi di TikTok(iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tingkatkan Keamanan Akun, Begini Cara Tambahkan Nomor Handphone di Akun Twitter

Tingkatkan Keamanan Akun, Begini Cara Tambahkan Nomor Handphone di Akun Twitter

Purwokerto | Rabu, 21 September 2022 | 22:17 WIB

Tak Ingin Tertinggal dari TikTok, YouTube Luncurkan Fitur Super Chat dan Super Stickers

Tak Ingin Tertinggal dari TikTok, YouTube Luncurkan Fitur Super Chat dan Super Stickers

Purwokerto | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:53 WIB

Fakta Menarik Film Korea 2037 yang Viral di TikTok Dibintangi Hong Ye Ji

Fakta Menarik Film Korea 2037 yang Viral di TikTok Dibintangi Hong Ye Ji

Purwokerto | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:31 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×