PURWOKERTO.SUARA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung ternoda. Dari lembaga itu, KPK menangkap sejumlah pejabat, termasuk satu hakim agung bernama Sudrajad Dimyati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
OTT itu disebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Kronologinya, pada Rabu (21/9/2022) pukul 16.00 WIB,
OTT bermula ketika KPK mengendus adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno (pengacara) kepada tersangka Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi.
Usut punya usut, Desy diduga merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.
"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kataKetua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022), dikutip dari suara.com.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9/2022) tim
KPK menangkap Desy di kediamannya keesokan harinya. Uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000 turut disita.
Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah turut diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Menteri PUPR Minta Proyek Tol Japek II Ruas Sadang-Kutanegara Selesai Desember 2022
"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," ungkap Firli.
Perjalanan Kasus
Ini berawal dari llaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan tersangka Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Heryanto dan Eko merasa tidak puas terhadap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Karenanya, mereka mengajukan kasasi ke MA.
Dalam prosesnya, Yosep dan Eko diduga telah melakukan pertemuan tidak wajar dengan pegawai di Kepaniteraan MA.
"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.
Pegawai MA yang diduga bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah DY dengan imbalan sejumlah uang.
DY kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie (MH) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Firli menyebut DY menerima uang senilai SGD 202.000 atau Rp 2,2 miliar dari Yosep dan Eko.
"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp 100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.
Tidak ada makan siang gratis. Lewat suap itu, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkamelanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut nama-nama 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)