Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 20:42 WIB
Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar
rizky billar dan lesty kejora (Instagram @lestykejora)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Masyarakat Indonesia, khususnya fans dari Lesty Kejora tengah dihebohkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke pihak kepolisian, Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma yang mengatakan artis dangdut Lesty Kejora itu membuat laporannya terkait dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022. 

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan KDRT merupakan salah satu kasus hukum berat yang ada di Indonesia.

Pelaku yang terbukti benar melakukan kekerasan dapat terancam hukuman penjara hingga hukuman denda berupa uang yang mencapai belasan juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan pengertian dari KDRT yakni setiap tindakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan pemaksaan, perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kemudian, terdapat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 9 Mei 2022.

Kemudian untuk sanksi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44-49 UU KDRT, yang bergantung pada jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa yang melakukannya, yaitu:

1.Hukuman untuk kekerasan fisik dalam KDRT
Untuk sanksi ini daitur dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT  dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kemudian, apabila korban mengalami luka berat pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.
Lalu, jika korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana penjara selama Rp15 juta atau denda maksimal Rp45 juta.

2.Hukuman untuk kekerasan psikis dalam KDRT
Selanjutnya, jika korban mengalami kekerasan secara psikis maka pelaku akan disanksi berdasarkan Pasal 45 UU KDRT dengan hukuman pidana penjara paling lam 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.

3.Hukuman untuk kekerasan seksual dalam KDRT
Jika korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku, maka pelaku akan terjerat Pasal 46 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.

4.Hukuman untuk Penelantaran dalam KDRT
Yang terakhir adalah sanksi untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 21:40 WIB

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 20:10 WIB

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 19:08 WIB

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

| Kamis, 29 September 2022 | 18:16 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:41 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB