Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 20:42 WIB
Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar
rizky billar dan lesty kejora (Instagram @lestykejora)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Masyarakat Indonesia, khususnya fans dari Lesty Kejora tengah dihebohkan dengan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke pihak kepolisian, Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma yang mengatakan artis dangdut Lesty Kejora itu membuat laporannya terkait dugaan KDRT pada Rabu malam, 28 September 2022. 

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan KDRT merupakan salah satu kasus hukum berat yang ada di Indonesia.

Pelaku yang terbukti benar melakukan kekerasan dapat terancam hukuman penjara hingga hukuman denda berupa uang yang mencapai belasan juta.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan pengertian dari KDRT yakni setiap tindakan pada seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan tindakan pemaksaan, perbuatan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kemudian, terdapat pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada 9 Mei 2022.

Kemudian untuk sanksi pelaku KDRT diatur dalam pasal 44-49 UU KDRT, yang bergantung pada jenis kekerasan dalam rumah tangga dan siapa yang melakukannya, yaitu:

1.Hukuman untuk kekerasan fisik dalam KDRT
Untuk sanksi ini daitur dalam Pasal 44 ayat 1 UU KDRT  dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kemudian, apabila korban mengalami luka berat pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.
Lalu, jika korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana penjara selama Rp15 juta atau denda maksimal Rp45 juta.

2.Hukuman untuk kekerasan psikis dalam KDRT
Selanjutnya, jika korban mengalami kekerasan secara psikis maka pelaku akan disanksi berdasarkan Pasal 45 UU KDRT dengan hukuman pidana penjara paling lam 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta.

3.Hukuman untuk kekerasan seksual dalam KDRT
Jika korban mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku, maka pelaku akan terjerat Pasal 46 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta.

4.Hukuman untuk Penelantaran dalam KDRT
Yang terakhir adalah sanksi untuk pelaku penelantaran dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 49 UU KDRT dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 21:40 WIB

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

Rizky Billar Ketahuan Selingkuh Hingga Cekik dan Banting Istri, Ini Isi Surat Laporan Lesty Kejora

| Kamis, 29 September 2022 | 20:10 WIB

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

Perjalanan Asmara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Selalu Tampil Mersa Hingga Dugaan KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 19:08 WIB

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

Sebelum Lesti Kejora Laporkan Suaminya terkait KDRT, Rizki Billar ternyata Kesal Hal Ini

| Kamis, 29 September 2022 | 18:16 WIB

Terkini

Evaluasi usai Tur Eropa, Putri KW Perlu Tingkatkan Percaya Diri dan Kematangan Permainan

Evaluasi usai Tur Eropa, Putri KW Perlu Tingkatkan Percaya Diri dan Kematangan Permainan

Sport | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:55 WIB

Pelatih Ungkap 3 Kekurangan Raymond/Joaquin, Terutama Aspek Non Teknis

Pelatih Ungkap 3 Kekurangan Raymond/Joaquin, Terutama Aspek Non Teknis

Sport | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:52 WIB

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: 7 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Jumbo, Update Harga iPhone

Terpopuler: 7 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Jumbo, Update Harga iPhone

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Layvin Kurzawa Berambisi Sapu Bersih 9 Sisa Laga BRI Super League

Layvin Kurzawa Berambisi Sapu Bersih 9 Sisa Laga BRI Super League

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:48 WIB

Honor Magic8 Pro Air: Smartphone Tipis, Ringan, tapi Tenaganya Nendang

Honor Magic8 Pro Air: Smartphone Tipis, Ringan, tapi Tenaganya Nendang

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:45 WIB

Gennaro Gattuso Targetkan Italia Menangi Dua Laga Play-off Piala Dunia Lawan Irlandia Utara

Gennaro Gattuso Targetkan Italia Menangi Dua Laga Play-off Piala Dunia Lawan Irlandia Utara

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:44 WIB

Lolos ke Piala Dunia 2026, Moises Caicedo Minta Ekuador Tidak Cepat Puas

Lolos ke Piala Dunia 2026, Moises Caicedo Minta Ekuador Tidak Cepat Puas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:40 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB