PURWOKERTO.SUARA.COM, Polisi resmi menahan Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditahan polisi per hari ini, Kamis (13/10/2022) sampai 20 hari ke depan.
Hari ini adalah penampakan pertama mengenakan baju tahanan. Billar tampak keluar dari dalam kantor Polres Jakarta Selatan dengan sudah mengenakan baju tahanan polisi.
Rizky Billar diperlihatkan ke awak media hingga seluruh kamera menyorot padanya. Namun ia hanya bisa menundukkan kepala,tanpa mengucap sepatah kata pun.
“Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam, penyidik keluarkan penetapan ditahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pesinetron Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, Rabu 12 Oktober 2022.
Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah Rizky menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022. Ia dilaporkan istrinya Lesti Kejora atas dugaan KDRT.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Setidaknya penyidik mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Dua alat bukti ini antara lain hasil visum Lesti Kejora dan keterangan pelapor yang juga korban.
Baca Juga: Siapa Saja yang Stalking Akun TikTok Kita? Begini Cara Ceknya
Dia menambahkan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB. Sebelum pemeriksaan, Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, penyidik menyiapkan 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
“Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” tuturnya.
Penyidik menjerat Rizky Billar dengan UU KDRT. Ia terancam sanksi pidana penjara selama lima tahun jika terbukti bersalah.