PURWOKERTO.SUARA.COM Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan berlanjut pekan depan. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan berhadapan dengan orang tua serta kekasih Brigadir J di sidang awal November mendatang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU untuk menghadirkan keluarga sebagai saksi di perkara tersebut.
"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
12 saksi tersebut juga dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Menurut Wahyu 12 sakti itu adalah keluarga Brigadir J.
12 orang saksi tersebut di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
"Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.
Majelis hakim juga menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri dengan alasan dakwaan yang jatuhkan JPU terhadap keduanya telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (iruma cezza)
Baca Juga: Akun Lama Tidak Dapat Diakses? Begini Cara Pulihkan Akun Facebook