PURWOKERTO.SUARA.COM, Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dicecar sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menuduh Susi berbohong saat memberikan kesaksian terkait kalahiran anak Sambo dan Putri.
Hakim mulanya menanyai jumlah anak Sambo dan Putri. Susi menyebut majikannya memiliki empat anak. Termasuk di bungsu yang baru berusia 1,5 tahun, Arka.
"Empat sama yang kecil. Pertama Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya sambo, keempat Arka," jawab Susi, dikutip dari suara.com
Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.
Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?" kata Hakim menyela
Susi hanya terdiam ketika dituduh berbohong hakim.
"Banyak bohong dia di sini. Saudara bertetap Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?
"Ibu Putri," kata Susi yang konsisten dengan jawabannya
Baca Juga: Fakta Tragedi Itaewon, Pesta Halloween yang Identik dengan Kostum Kematian
"Kapan dia lahir?" cecar hakim lagi
Bulan 3 tahun 2021, tanggal 23," jawab Susi.
"Di mana?" saut hakim Wahyu.
Saya tidak tahu," jawab Susi lagi
"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu lahirkannya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tegas hakim Wahyu.
13 Saksi Diperiksa