Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 21:23 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
pixabay

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri. 

Keempat tersangka meliputi Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus,  mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam

Menurut Kuntadi, data itu dihimpun tanpa terverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup.  Dampaknya, ketika kuota ekspor ditetapkan, terjadi kelebihan barang di dalam negeri. 

"Oleh karenanya, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," katanya

Penetapan kuota garam oleh pemerintah juga menjadi tidak valid akibat ulah para pelaku.  Keempat tersangka dijerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya,  Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).  

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah merugikan ekonomi negara.

Pada 2018 lalu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. 

Ini menyebabkan kelebihan impor garam industri.   Dampaknya, usaha PT Garam (Persero) milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kasus kelebihan impor ini.   

Dari keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Parahnya, kebijakan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.  

Para importir itu kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan selisih harga cukup tinggi. 

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Irumacezza) 

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

| Selasa, 01 November 2022 | 08:03 WIB

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah

Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah

Lampung | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:09 WIB

Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Riau | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:09 WIB

Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan

Analisis Jean-Paul Van Gastel usai PSIM Dihajar Persib, Soroti Gol Cepat Lawan

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB

Pelatih Irak Sebut Timnas Indonesia Paling Dirugikan di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Irak Sebut Timnas Indonesia Paling Dirugikan di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:06 WIB

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Face Toner dan Face Tonic Apakah Sama? Kenali Fungsinya Sebelum Memakai

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:05 WIB

130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah

130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah

Bekaci | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Sepatu Sekolah Merek Apa yang Bagus dan Awet? Ini 7 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:04 WIB

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen

Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen

Lampung | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi

Cara Aktifkan Paket IM3 SimpelRoam Haji, Internet Otomatis di Arab Saudi

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00 WIB

Menertawakan Hidup ala Drunken Marmut: Catatan Humor yang Tak Sekadar Lucu

Menertawakan Hidup ala Drunken Marmut: Catatan Humor yang Tak Sekadar Lucu

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:00 WIB