Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Purwokerto

Kamis, 03 November 2022 | 21:23 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
pixabay

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri. 

Keempat tersangka meliputi Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus,  mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota impor garam

Menurut Kuntadi, data itu dihimpun tanpa terverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup.  Dampaknya, ketika kuota ekspor ditetapkan, terjadi kelebihan barang di dalam negeri. 

"Oleh karenanya, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," katanya

Penetapan kuota garam oleh pemerintah juga menjadi tidak valid akibat ulah para pelaku.  Keempat tersangka dijerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya,  Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).  

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah merugikan ekonomi negara.

Pada 2018 lalu, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi. 

baca juga

Ini menyebabkan kelebihan impor garam industri.   Dampaknya, usaha PT Garam (Persero) milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah karena kasus kelebihan impor ini.   

Dari keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Parahnya, kebijakan itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.  

Para importir itu kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan selisih harga cukup tinggi. 

Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Irumacezza) 

Sumber : Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kembalikan Uang Suap Seleksi Perangkat Desa Rp 480 Juta, Amin Farih dan Adib Dosen UIN Walisongo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Purwokerto | Selasa, 01 November 2022 | 08:03 WIB

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB

Terkini

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Panduan Memilih Baterai Terbaik dengan Teknologi Double Child Guard dari Panasonic

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Direktur Bus ALS Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan Musi Rawas, Ini Sosoknya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

Sentil Prestasi Timnas, Prabowo Bandingkan RI dengan Cape Verde yang Penduduknya Kalah dari Sumedang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

Prabowo: Orang Pintar Kita Banyak, Harus Dicari, Dibina dan Diberi Kesempatan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat

Sumut | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

×