Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:28 WIB
Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kantor Bupati Bangkalan Madura Jawa Timu (Pemkab Bangkalan)

PURWOKERTO.SUARA.COM –  Proses penetapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron hingga resmi berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan proses panjang. Setidaknya (KPK) butuh waktu selama 5 hari dengan menggeledah di 16 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pun begitu pihak KPK  banyak kantor mulai Kantor Badan, Kantor Dinas, Rumah Dinas, dan rumah pribadi pejabat Pemkab Bangkalan dan Bupati Bangkalan. "Hari ini penggeladahan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan," kata Kasat Samapta Polres Bangkalan AKP Harifi Kohar di Bangkalan, Jumat. (28/10/2022).

Sebagaimana penggeladahan sebelumnya, pada hari kelima dengan sasaran Dinas Sosial Pemkab Bangkalan ini juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan. Personel bersenjata laras panjang tampak berjaga-jaga di pintu masuk menuju Kantor Dinsos Bangkalan. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ke ruang yang digeledah petugas, termasuk insan pers, demi kepentingan penyidikan.

Di kantor Dinsos, tim penyidik KPK juga keluar dari kantor dinas itu dengan membawa sebuah koper. Namun, menurut Kepala Dinsos Wibagio Suharta, koper yang dibawa tim penyidik saat keluar dari kantor itu bukan berkas, melainkan alat yang memang dibawa oleh tim KPK.

"Di ruang dinsos, KPK tidak membawa berkas apa-apa. Di dalam koper itu, alat-alat yang memang dibawa tim," katanya.

Penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak Senin (24/10). Hingga Jumat (28/10) penggeledahan oleh tim KPK dilakukan di 16 lokasi.

Pada hari pertama, penggeledahan di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati Bangkalan. Selanjutnya di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dindag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, Selasa (25/10), penggeledahan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Pada hari ketiga, Rabu (26/10) penggeladahan di empat lokasi, yakni di Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Bangkalan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, dan terakhir di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Kabupaten Bangkalan.

Pada hari Kamis (27/10) penggeledahan di kantor dinas perhubungan, kemudian pada hari kelima, Jumat (28/10), penggeledahan dilakukan di Dinas Sosial Pemkab Bangkalan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam rilis kepada media di Jakarta menyebut kasus dugaan suap korupsi di Kabupaten Bangkalan sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.

Namun, Alex tidak memerinci siapa pihak yang menjadi tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri. Penggeladahan tim penyidik KPK di Bangkalan ini terkait dugaan kasus suap lelang jabatan, serta sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, di antaranya pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

Berdasarkan catatan ANTARA, Kabupaten Bangkalan merupakan kabupaten pertama di Pulau Madura yang berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada bulan Desember 2014, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron atas dugaan korupsi senilai Rp300 miliar selama menjabat bupati.

Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada tanggal 3 Februari 2016, dan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi.

Sementara itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang saat ini berurusan dengan KPK, bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri merupakan adik Bupati Bangkalan periode 2003—2013 Fuad Amin Imron. Selain Bupati Bangkalan, bupati lain yang juga berurusan dengan KPK karena terlibat kasus dugaan hingga jatuh vonis adalah Bupati Pamekasan periode 2013—2018 Achmad Syafii.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani

Diperiksa Kejagung Soal Impor Garam, Susi: Tenggelamkan Importir yang Rusak Harga Garam Petani

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:36 WIB

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

| Jum'at, 30 September 2022 | 14:46 WIB

Terkini

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

DPR Buka Ruang untuk Buruh Susun UU Ketenagakerjaan, Target Rampung 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:29 WIB

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB

30 Poster Hari Pendidikan Nasional 2026, Gratis, Estetik, dan Siap Pakai!

30 Poster Hari Pendidikan Nasional 2026, Gratis, Estetik, dan Siap Pakai!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:23 WIB

Kalah dari Persita Tangerang, Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Yogyakarta

Kalah dari Persita Tangerang, Jean-Paul van Gastel Soroti Finishing PSIM Yogyakarta

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:23 WIB

4 Scrub Mask Walnut yang Ampuh Angkat Sel Kulit Mati Tanpa Iritasi

4 Scrub Mask Walnut yang Ampuh Angkat Sel Kulit Mati Tanpa Iritasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:22 WIB

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

4 Pelembab Kombinasi Nia-TXA Mulai Rp35 Ribu untuk Kulit Kusam Auto Glowing

4 Pelembab Kombinasi Nia-TXA Mulai Rp35 Ribu untuk Kulit Kusam Auto Glowing

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Daftar Promo Hari Buruh 2026, Banyak Diskon Spesial Makanan dan Minuman

Daftar Promo Hari Buruh 2026, Banyak Diskon Spesial Makanan dan Minuman

Sumut | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:19 WIB

Bedak Herocyn untuk Apa? Manfaat, Kandungan, dan Efek Sampingnya

Bedak Herocyn untuk Apa? Manfaat, Kandungan, dan Efek Sampingnya

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:15 WIB

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:13 WIB