PURWOKERTO.SUARA.COM, PURWOREJO - Aipda Aziz Luthfi (37) nyaris dinobatkan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik Polres Purworejo. Namun penghargaan itu gagal ia raih lantaran lebih dulu diberhentikan tidak dengan hormat setelah terjerat kasus perselingkuhan dengan istri seorang anggota TNI.
Aipda Aziz yang sudah mengabdi sebagai polisi selama 17 tahun sedianya akan menerima penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Namun pada Selasa, 8 November 2022, Polres Purworejo memberhentikan Aiptu Aziz Luthfi tidak dengan hormat melalui upacara di halaman Mapolres setempat.
Pada upacara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melucuti pakaian dinas Aipda Aziz Luthfi yang dikawal dua anggota Provos Polres Purworejo. Kapolres lalu mengenakan pakaian batik lengan panjang yang telah disiapkan.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Aipda Aziz Luthfi jelas telah melanggar norma agama dan hukum. Hal ini bertentangan dengan tugas kita sebagai aparat penegakhukum dan hal ini mencoreng nama baik institusi," ujar Kapolres.
Aiptu Aziz Luthfi hanya bisa tertunduk lesu. Kariernya selama 17 tahun hancur karena tak mempu mengendalikan nafsu birahinya.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa walaupun kita aparat penegak hukum tapi kita tidak bisa lepas dari jerat hukum," ujar AKBP Purbaja.
Kasus perselingkuhan ini terjadi pada Februari 2022. Ia digerebek warga dan dilaporkanke Polres Purworejo. Aipda Aziz Luthfi sempat menjalani sidang kode etik dan diputuskan melanggar kode etik Polri.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Aipda Aziz sempat mengajukan banding. Namun pada April permohonana bandingnya ditolak.
Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Desa Tumanggal Purbalingga Berbunyi 14 Kali, Ada Apa?
Diketahui bahwa Aziz Lutfi melakukan peselingkuhan dengan istri anggota TNI di Desa Loano, tempat ia bertugas. Suami perempuan itu yang merupakan anggota TNI melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo. Ia juga merekam peristiwa penggerbekan dalam bentuk video hingga viral di media sosial.
Saat ini kasus perzinahan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Jika berkas sudah P21, tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.