KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA

Purwokerto

Minggu, 13 November 2022 | 20:41 WIB
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai Tersangka Suap Perkara MA
Ketua KPK, Firli Buhari ((Humas KPK))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu pernah memeriksa Gazalba sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba merupakan hakim agung kamar pidana MA yang lahir pada 15 April 1968 di Manado. Gazalba biasanya menangani perkara di tingkat kasasi pada perkara pidana khusus.

Ia menempuh jenjang pendidikan strata 1 (S1) di Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada 1992. Selanjutnya menyelesaikan pendidikan strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) di Universitas Padjadjaran masing-masing pada 2002 dan 2004.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa KPK membenarkan telah menetapkan Gazalba Saleh Hakim Agung sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” tuturnya yang dikutip Antara, Minggu (13/11/2022).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif dan kawan-kawan sebagai tersangka. Ali juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” katanya.

Sebelumnya, Andi Samsan Nganro Juru Bicara MA juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

“Sehubungan dengan ditetapkannya Gazalba sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya pada Jumat (11/11/2022).

baca juga

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

Mahfud MD Terngiang Abraham Samad : Jika Korupsi Tambang Diberantas, Indonesia Bebas Utang hingga Tiap Warga Dapat Rp 20 Juta Perbulan

Purwokerto | Senin, 07 November 2022 | 09:37 WIB

Sosok Ismail Bolong, Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim dari Bisnis Tambang Ilegal hingga Seret Nama Brigjen Hendra Kurniawan

Sosok Ismail Bolong, Ngaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim dari Bisnis Tambang Ilegal hingga Seret Nama Brigjen Hendra Kurniawan

Purwokerto | Senin, 07 November 2022 | 07:50 WIB

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi Begini Respon KPK RI

Purwokerto | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Voicemails for Isabelle: Sulitnya Melepas Orang yang Telah Tiada

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Persija Jakarta Selangkah Lagi Rekrut Bek Bosnia, Kontrak 2 Tahun Sudah Disepakati

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:28 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Toy Story 5 Angkat Fenomena Screen Time Addiction pada Anak-Anak

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Shin Tae-yong Turun Langsung Cek Fasilitas Persija, Persiapan Macan Kemayoran Menuju Musim Baru

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:18 WIB

All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim

All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim

Surakarta | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:17 WIB