PURWOKERTO.SUARA.COM - Memiliki hunian sendiri adalah impian setiap orang. Namun, hal ini menjadi kebutuhan pokok yang sulit untuk diwujudkan.
Sebenarnya, ada cara untuk membeli hunian menggunakan BPJS Ketenagakerjaan loh.
Benar banget, salah satu fungsi BPJS Ketenagakerjaan yang belum banyak diketahui adalah membeli rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MTL).
Program MTL ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)17/2021, yang salah satunya mengatur tentang Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.
Nah, berikut persyaratan untuk membeli rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar minimal satu tahun dan perusahaan tempat bekerja harus tertib administrasi.
2. Khusus KPR dan PUMP, peserta harus membuktikan belum memiliki rumah sendiri dengan surat bermaterai.
3. Harus membayar iuran dan mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah seluruh syarat terpenuhi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membeli hunian melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Mengajukan kredit ke kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checking atau SLIK OJK.
2. Bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi.
3. Selanjutnya, Bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta akan mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.