Polisi Tetapkan PT Afi FarmaPharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudra Dalang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Purwokerto

Kamis, 17 November 2022 | 20:08 WIB
Polisi Tetapkan PT Afi FarmaPharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudra Dalang Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Dittipidter Polri resmi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Kedua korporasi tersangka, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudera

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 31 saksi serta 10 ahli.

Korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries diketahui sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi yang dilansir dari Suara, Kamis, 17 Oktober 2022. 

Berbeda dengan CV Chemical Samudra, Korporasi ini berperan sebagai penyuplai bahan baku tambahan ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi membeberkan sejumlah barang bukti seperti obat sediaan farmasi yang diproduksi PT.A, dokumen penting seperti  dokumen PO (Purcashing Order) dan DO (Delivery Order), hasil uji lab terhadap sampel obat dan 42 drum berisi PG.

Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selanjutnya, tersangka korporasi CV Chemical Samudra dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (citra safitra)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lanjutan Penanganan Gagal Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Bakal Terbitkan SE Obat Sirop yang Boleh Dikonsumsi

Lanjutan Penanganan Gagal Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Bakal Terbitkan SE Obat Sirop yang Boleh Dikonsumsi

Purwokerto | Kamis, 10 November 2022 | 20:31 WIB

Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, 28 Karyawan PT Afi Farma Kediri di Periksa Polisi

Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, 28 Karyawan PT Afi Farma Kediri di Periksa Polisi

Purwokerto | Rabu, 09 November 2022 | 17:20 WIB

Polri Selidiki Perusahaan Pemasok Propilen Glikol Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Selidiki Perusahaan Pemasok Propilen Glikol Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Purwokerto | Selasa, 08 November 2022 | 19:30 WIB

Terkini

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:29 WIB

QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital

QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:28 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri

Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:25 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden

Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:19 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB