PURWOKERTO.SUARA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) digunakan untuk pelamar kerja sebagai pra-syarat bekerja di suatu perusahaan.
Mudahnya lagi, membuat SKCK tidak perlu repot mendatangi kantor kepolisian. Hal ini karena pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada pemohon atau masyarakat Indonesia.
Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, untuk tata cara dan prosedur pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat ini berfungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Kemudian, untuk masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak diterbitkan dan setelah lewat masa berlaku, maka SKCK harus dilakukan perpanjangan.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan saat membuat SKCK secara online, tanpa ribet, yaitu:
a.Kunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id.
b.Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas.
c.Saat form pendaftaran telah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat dan juga keperluan pembuatan SKCK.
d.Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan.
f.Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
g.Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat di bayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pun pembayaran tunai di loket.
h.Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
i.Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri.
j.Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Membuat SKCK Online
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut ini syarat membuat SKCK online:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Tak Hanya Cantik, Ini Fakta Kim Keon Hee Istri Presiden Korea Selatan
Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri.
Biaya Pembuatan SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.