Cara Mudah Bikin SKCK Online, Cepet Gak Pake Ribet

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 06:33 WIB
Cara Mudah Bikin SKCK Online, Cepet Gak Pake Ribet
pixabay

PURWOKERTO.SUARA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) digunakan untuk pelamar kerja sebagai pra-syarat bekerja di suatu perusahaan. 

Mudahnya lagi, membuat SKCK tidak perlu repot mendatangi kantor kepolisian. Hal ini karena pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada pemohon atau masyarakat Indonesia. 

Kewenangan Polri dalam menerbitkan sebuah SKCK termuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Lalu, untuk tata cara dan prosedur pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 terkait Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat ini berfungsi sebagai bukti ada atau tidak adanya catatan dari seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.

Kemudian, untuk masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak diterbitkan dan setelah lewat masa berlaku, maka SKCK harus dilakukan perpanjangan.

Berikut langkah-langkah yang dilakukan saat membuat SKCK secara online, tanpa ribet, yaitu:

a.Kunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id. 
b.Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang terdapat di pojok kanan atas. 
c.Saat form pendaftaran telah terbuka, maka pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat dan juga keperluan pembuatan SKCK. 
d.Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
e.Klik menu “Proses” untuk mendapatkan sebuah bukti permohonan. 
f.Kemudian dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode. 
g.Simpan bukti permohonan serta nomor pembayaran yang dapat di bayarkan secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pun pembayaran tunai di loket. 
h.Datang langsung ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai dengan registrasi keperluan membawa barcode dan juga sejumlag persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. 
i.Setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari bagi para pemohon baru oleh Polri. 
j.Pembuatan SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 
Syarat Membuat SKCK Online 
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut ini syarat membuat SKCK online: 
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli. 
- Fotokopi kartu keluarga (KK). 
- Fotokopi akte lahir atau tanda kenal lahir. 
- Fotokopi kartu identitas lain bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP. 
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, maka pas foto harus tampak muka secara utuh. 

Sejumlah persyaratan tersebut dapat dikirimkan secara online melalui sarana elektronik yang telah ditentukan oleh Polri. 

Biaya Pembuatan SKCK 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Super Sadis! Kronologi Suami Bunuh dan Rebus Tubuh Istri di Humbahas Sumatera Utara

Super Sadis! Kronologi Suami Bunuh dan Rebus Tubuh Istri di Humbahas Sumatera Utara

| Selasa, 15 November 2022 | 08:04 WIB

Pilu Irwan Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Polri Beri Kesempatan Kedua

Pilu Irwan Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Polri Beri Kesempatan Kedua

| Minggu, 13 November 2022 | 14:44 WIB

Mobil Listrik Hingga Tim Berkuda, Ini Pengamanan KTT G20 dari TNI dan Polri

Mobil Listrik Hingga Tim Berkuda, Ini Pengamanan KTT G20 dari TNI dan Polri

| Kamis, 10 November 2022 | 18:15 WIB

Saatnya Bongkar-bongkaran, Kasus Mafia Tambang Batu Bara di Kaltim Pernah Ditangani Divisi Propam Pimpinan Ferdy Sambo

Saatnya Bongkar-bongkaran, Kasus Mafia Tambang Batu Bara di Kaltim Pernah Ditangani Divisi Propam Pimpinan Ferdy Sambo

| Senin, 07 November 2022 | 10:59 WIB

Terkini

4 Cara Simpan Opor dan Rendang Tanpa Takut Basi, Sisa Lebaran Tetap Aman

4 Cara Simpan Opor dan Rendang Tanpa Takut Basi, Sisa Lebaran Tetap Aman

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:40 WIB

THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill

THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:36 WIB

Jay Idzes Dkk Sukses Tahan Imbang Juventus, Fabio Grosso: Keberanian Kami Dibayar Lunas

Jay Idzes Dkk Sukses Tahan Imbang Juventus, Fabio Grosso: Keberanian Kami Dibayar Lunas

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:35 WIB

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:30 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Novel Man Tiger, Misteri Pembunuhan Anwar Sadat dan Labirin Pengkhianatan

Novel Man Tiger, Misteri Pembunuhan Anwar Sadat dan Labirin Pengkhianatan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:15 WIB

Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?

Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:15 WIB

Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua

Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:14 WIB