PURWOKERTO.SUARA.COM, SUMUT- Seorang suami, HM, warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, diduga memutilasi, membakar dan merebus bagian tubuh istrinya berinisial NS.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkap dugaan sementara motif pelaku karena sakit hati. Diduga, antara korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran.
"Motif sementara pelaku sakit hati. Pelaku mengaku korban berkata kasar atau sering memakinya, perlakuan yang tidak layaklah katanya," kata Achmad, Senin (15/11/2022).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11 November 2022. Pelaku sempat mengunci korban di dalam kamar. Pelaku lalu mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar. Ia lalu mencekik dan menusuk leher sebelah kanan korban menggunakan pisau.
Pelaku lalu menyeret tubuh korban ke dapur.
"Di sana pelaku kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memotong leher korban hingga terputus. Ia juga memotong-motong tubuh korban, dan memasukkannya ke dalam karung.
Miris, selain memutilasi dan membakar, kata Achmad, pelaku juga merebus bagian tubuh korban. Fakta ini terungkap dari hasil interogasi polisi terhadap pelaku
"Setelah dipotong, pelaku mencuci potongan tangan korban dan memasukkan ke dalam panci berisi air dan ditambah garam untuk direbus," ungkapnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Lelah Sebelum Hadapi Prancis, Ini Sebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.