PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Dua komplotan pencuri dengan modus operandi memecah kaca mobil di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berhasil diringkus sekaligus jajaran Polresta Cilacap.
Dua komplotan ini beraksi di wilayah yang berbeda. Satu beeraksi di Kecamatan Maos dan lainnya di Kecamatan Kroya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menjelaskan kelompok pertama beraksi di wilayah Kecamatan Kroya terdiri dua orang. Satu pelaku berhasil ditangkap berinisial HM (39). Sedangkan rekannya hingga kini masih buron.
"Jadi pelaku HM ini melakukan perbuatannya dengan menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke bagian kaca mobil," katanya kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Kemudian pelaku langsung mengambil tas di jok mobil yang berisi uang Rp 130 juta. Pemilik mobil saat itu sedang berolahraga di lapangan bulutangkis.
"Tersangka kemudian membawa uang tersebut ke wilayah Depok, Jawa Barat. Hasil aksinya ini dibelikan satu unit mobil Toyota Altis," terangnya.
Sementara itu untuk TKP kedua di Kecamatan Maos, polisi berhasil meringkus lima kawanan pencuri dengan modus pecah kaca. Mereka adalah A, R, R, S, dan GG. Seluruhnya berasal dari luar Jawa.
"Para pelaku ditangkap di Kecamatan Kesugihan enam jam setelah kejadian. Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, mereka berusaha melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa," jelasnya.
Komplotan kedua berhasil menggasak tas berisi Ipad mini dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang tersimpan di dalam mobil korbannya.
Baca Juga: Cara Membuat Polling Di Grup WhatsApp
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah)