Cara dan Pra Syarat Lengkap Dapatkan Vaksin Booster Kedua

Purwokerto

Senin, 28 November 2022 | 10:45 WIB
Cara dan Pra Syarat Lengkap Dapatkan Vaksin Booster Kedua
ilustrasi vaksin ((unsplash))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Resmi merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 untuk dosis lanjut, maka vaksinasi booster kedua bisa dilaksanakan.

Namun, apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster kedua?

Untuk kalian yang memiliki anggota keluarga dengan usia tergolong lansia diharapkan untuk cek fasilitas vaksin booster. Lalu, bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 18 tahun bisa mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.  

Berikut cara mendapatkan vaksin booster kedua melalui aplikasi PeduliLindungi

Langkah-langkah untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster kedua dikutip dari faq.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
1.Buka aplikasi PeduliLindungi.
2.Masuk dengan akun terdaftar.
3.Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4.Status dan jadwal vaksinasi booster akan tampil di layar handhpone Anda.
5.Cek tiket dengan cara masuk ke riwayat dan tiket vaksin

Selain melalui handphone, kalian bisa cek tiket vaksinasi booster kedua dengan membuka website https://pedulilindungi.id/ . Caranya dengan memasukkan nama lengkap serta NIK .

Syarat dapat vaksin booster kedua

Setelah cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, pastikan kalian telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster sebagai berikut:
1.Membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulis
2.Usia 60 tahun ke atas.
3.Sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dalam kurun waktu tiga/enam bulan sebelumnya 

Pedoman vaksinasi booster kedua
Pedoman pemberian vaksinasi booster tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

baca juga

Berikut jenis vaksin booster kedua yang akan diberikan kepada masyarakat dan telah mendapatkan ijin dari EUA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
a.Vaksin Primer Sinovac
b.Vaksin Primer Pfizer
c.Vaksin Primer AstraZeneca
d.Vaksin Primar Sinopharm
e.Vaksin Primer Moderna
f.Vaksin Primer Janssen (J&J) 
Perlu dipahami, vaksin booster kedua terlebih dahulu diprioritaskan untuk lansia. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aturan Penggunaan Vaksin Buatan Indonesia, Bisa Untuk Boster

Aturan Penggunaan Vaksin Buatan Indonesia, Bisa Untuk Boster

Purwokerto | Kamis, 24 November 2022 | 17:14 WIB

57,1 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Booster

57,1 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Booster

Purwokerto | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 22:22 WIB

Vaksin Booster di Banyuwangi Dapat Hadiah Minyak Goreng

Vaksin Booster di Banyuwangi Dapat Hadiah Minyak Goreng

Purwokerto | Kamis, 28 Juli 2022 | 07:07 WIB

Terkini

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×