PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Jawa Tengah pada 7 Desember 2022 lalu. UMK Kabupaten Cilacap ditetapkan Rp 2.383.090.
UMK Cilacap naik Rp 152.358 jika dibandingkan UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 2,2 juta. UMK Cilacap menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lain di Banyumas Raya
"Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen," ujar Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah melalui akun Instagramnya.
Penetapan Upah Minimum Kah bupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2023 telah dirilis pada Rabu, 7 Desember 2022. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Untuk UMK Banyumas, Pemprov menetapkan sebesar Rp 2.118.123 atau naik Rp 134.861 dari UMK tahun 2022.
UMK Kabupaten Purbalingga juga naik menjadi Rp 2.130.980 atau naik Rp 134.166 dibanding UMK tahun 2022.
Sementara UMK Banjarnegara naik menjadi Rp 1.958.169 atau naik Rp 138.334. Meski naik, UMK Banjarnegara menjadi satu di antara yang terendah dibanding kabupaten lain di Jawa Tenegah.