Tok tok! Segini UMK Kebumen yang Disetujui Gubernur

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:08 WIB
Tok tok! Segini UMK Kebumen yang Disetujui Gubernur
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.


Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan Kabupaten Kebumen menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah. 


Penetapan Upah Minimum dalam Keputusan Gubernur tersebut sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tentang Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022. 


Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04. 


"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,"ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).


Karena itu, Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat.

"Saya minta setelah ini untuk dilaksanakan," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurasjid menyatakan, dari 610 perusahaan di Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK yaitu 60 persen. 


"UMK diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," tuturnya. 


Pihak Disnaker, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. 


Adapun dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ganjar Prabowo dijelaskan bahwa UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.


Kemudian UMK berlaku bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.


Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yarg telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendekati Tahun Baru, 4 Jalur Alternatif Jakarta-Bandung Anti Macet

Mendekati Tahun Baru, 4 Jalur Alternatif Jakarta-Bandung Anti Macet

| Kamis, 08 Desember 2022 | 20:39 WIB

Marak Modus Penipuan Lewat Kurir Paket, 5 Tips Menghindarinya

Marak Modus Penipuan Lewat Kurir Paket, 5 Tips Menghindarinya

| Kamis, 08 Desember 2022 | 19:54 WIB

Modus Calo Piala Dunia 2022, Tiket Nonton Inggris Vs Prancis Dijual Rp 95,1 Juta

Modus Calo Piala Dunia 2022, Tiket Nonton Inggris Vs Prancis Dijual Rp 95,1 Juta

| Kamis, 08 Desember 2022 | 19:48 WIB

Terkini

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB