Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara

Purwokerto

Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:42 WIB
Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara
Menhan Prabowo dan Deddy Corbuzier

PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan penghargaaan kepada Deddy Corbuzier dengan memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.

Penganugerahan tersebut juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman yang turut memberi pengesahan.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di Instagram, Jumat (9/12/2022).

Apa itu Letkol Tituler TNI AD? 

Bagi masyarakat awam, istilah pangkat Letkol Tituler mungkin masih asing. Publik pun kaget, bagaimana mungkin Deddy Corbuzier yang tidak pernah berkarir di militer tiba-tiba diberi pangkat militer. 

Namun penyematan gelar ke Deddy yang bukan anggota TNI AD tidak lah menyalahi aturan. 

Dikutip dari suara.com, keberadaan gelar Letkol Tituler TNI AD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pasal 6 hingga Pasal 99 peraturan tersebut menjelaskan pengertian dari gelar Letkol Tituler TNI AD.

Berikut bunyi Pasal 6: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."

baca juga

Dengan kata lain, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil di luar anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.

Orang yang menerima gelar itu juga tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. 

Ini berarti Deddy yang menerima gelar tersebut tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer.

Gelar tersebut pun bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.

Fasilitas Letkol Tituler

Ternyata dengan gelar tersebut, Deddy berhak mendapat honorarium.

Ini merujuk Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Berikut bunyi pasal tersebut, 

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," (Irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Canggih, Begini Fitur Riding Mode Honda CBR250RR Bekerja

Canggih, Begini Fitur Riding Mode Honda CBR250RR Bekerja

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:54 WIB

Panas! Ini Ucapan Luis van Gaal yang Bikin Messi Emosi

Panas! Ini Ucapan Luis van Gaal yang Bikin Messi Emosi

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:29 WIB

Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua

Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:47 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×