Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara

Purwokerto

Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:42 WIB
Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bakal Terima Honor dari Negara
Menhan Prabowo dan Deddy Corbuzier

PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan penghargaaan kepada Deddy Corbuzier dengan memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat.

Penganugerahan tersebut juga melibatkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman yang turut memberi pengesahan.

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulis Deddy Corbuzier di Instagram, Jumat (9/12/2022).

Apa itu Letkol Tituler TNI AD? 

Bagi masyarakat awam, istilah pangkat Letkol Tituler mungkin masih asing. Publik pun kaget, bagaimana mungkin Deddy Corbuzier yang tidak pernah berkarir di militer tiba-tiba diberi pangkat militer. 

Namun penyematan gelar ke Deddy yang bukan anggota TNI AD tidak lah menyalahi aturan. 

Dikutip dari suara.com, keberadaan gelar Letkol Tituler TNI AD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pasal 6 hingga Pasal 99 peraturan tersebut menjelaskan pengertian dari gelar Letkol Tituler TNI AD.

Berikut bunyi Pasal 6: "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler."

baca juga

Dengan kata lain, gelar tituler adalah jabatan militer yang diberikan kepada warga sipil di luar anggota TNI seperti Deddy Corbuzier.

Orang yang menerima gelar itu juga tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan. 

Ini berarti Deddy yang menerima gelar tersebut tidak diharuskan menjalankan tugas dan fungsi militer.

Gelar tersebut pun bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat dicabut kembali.

Fasilitas Letkol Tituler

Ternyata dengan gelar tersebut, Deddy berhak mendapat honorarium.

Ini merujuk Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Berikut bunyi pasal tersebut, 

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," (Irumacezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Canggih, Begini Fitur Riding Mode Honda CBR250RR Bekerja

Canggih, Begini Fitur Riding Mode Honda CBR250RR Bekerja

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:54 WIB

Panas! Ini Ucapan Luis van Gaal yang Bikin Messi Emosi

Panas! Ini Ucapan Luis van Gaal yang Bikin Messi Emosi

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:29 WIB

Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua

Klarifikasi Soal Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Pengacara Ferdy Sambo: Konsisten dengan BAP, Beliau Tak Tembak Yosua

Purwokerto | Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:47 WIB

Terkini

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Jatim | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain

Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 18:49 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Demo Mahasiswa di DPR, Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 18:47 WIB