PURWOKERTO.SUARA.COM Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk mengambil BSU senilai Rp 600 ribu, penerima hanya membutuhkan KTP dan datang ke kantor pos terdekat.
Pencairan BSU Rp 600 ribu terakhir pada 20 Desember 2022. Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tetapi tidak memiliki rekening bank Himbara maka disarankan segera mendatangi Kantor Pos untuk pencairan.
Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari mengatakan, terdapat konsekuensi yang harus diterima bagi pekerja yang tidak mencairkan BSU di Kantor Pos sebelum tanggal 20 Desember. Pekerja yang tidak mencairkan BSU terancam dicoret sebagai penerima bantuan di tahun-tahun yang akan datang.
"Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya," ujar Hendra.
Para pekerja penerima BSU yang tidak mencairkan maka uang di Kantor Pos akan dikumpulkan kemudian dikembalikan ke negara.
Data hingga akhir November tercatat masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.
2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Musuh Lama Bertemu Kembali, Duel Sengit Messi dan Modric
3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil.
4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.
Bagi pekerja dapat mengecek apakah terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah. Cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan
3. Isi data diri berdasarkan kolom yang tersedia
4. Pilih jenis bantuan sosial yakni antara BPNT atau PKH
5. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan
Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara mencairkan BSU di Kantor Pos. Pastikan Anda mengambil hak Anda sebelum 20 Desember! (iruma cezza)