- DPRD DKI Jakarta mendesak penghentian pembangunan lapangan padel di Meruya Utara karena diduga belum memiliki PBG.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan fasilitas tersebut dilarang beroperasi sebelum mengantongi perizinan yang resmi.
- BPAD DKI Jakarta diminta transparan membuka dokumen perjanjian pemanfaatan lahan seluas 4.000 meter persegi itu.
Suara.com -
Polemik pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mendesak Pemprov DKI Jakarta membuka dokumen perjanjian pemanfaatan lahan sekaligus menghentikan pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Desakan itu muncul di tengah dugaan pembangunan dilakukan sebelum pengelola mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan padel tersebut dibangun di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Kevin meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta transparan dengan membuka dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut dia, keberadaan PKS tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan persyaratan pembangunan yang berlaku.
“Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Kevin dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Sabtu (29/8/2026).
Kevin juga mempertanyakan bagaimana pembangunan di atas aset pemerintah daerah bisa berlangsung sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Ia bahkan menyoroti dugaan pekerjaan konstruksi yang masih berjalan setelah adanya penertiban dan penyegelan.
“Mengapa pembangunan di atas aset daerah dapat berjalan sebelum PBG dipenuhi, dan mengapa pekerjaan diduga tetap berlangsung setelah ada penertiban serta penyegelan?” sorot Kevin.

Gubernur Larang Operasional
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan fasilitas tersebut tidak boleh dioperasikan sebelum mengantongi izin atau PBG.
“Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,“ ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Pramono menegaskan aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk pihak yang mengelola fasilitas tersebut dan memiliki latar belakang sebagai mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.
“Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja,“ tegasnya.
Kevin mengapresiasi sikap Pramono. Namun, menurut dia, larangan operasional belum cukup apabila pembangunan fisik masih berlangsung.
Ia meminta pemerintah memastikan penghentian pembangunan benar-benar dilakukan, sekaligus mengevaluasi seluruh proses perizinan dan pemanfaatan aset daerah.
Kevin juga mendorong digelarnya rapat dengar pendapat untuk mengurai kronologi pembangunan, proses perizinan, hingga tanggung jawab instansi terkait, termasuk Satpol PP dan dinas teknis.
“Selama kesesuaian tata ruang, PBG, aspek keselamatan, lingkungan, parkir, drainase, kebisingan, dan dampaknya terhadap warga belum dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan maupun operasional harus dihentikan sementara,” tegas Kevin.